Manado,- Pemerintah Kota Manado, perpanjang Masa Tanggap Darurat kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kota Manado, 27 ( dua puluh tujuh) hari kedepan.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bencana Non Alam dari Walikota Manado Nomor : 71/KEP/B.06/BPBD/2020.
Dalam surat itu, Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, menetapkan masa tanggap darurat, diperpanjang selama 27 (dua puluh tujuh) hari kalender terhitung sejak 3 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
"Kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kota Manado, 27 hari kedepan, dari tanggal 3 Mei sampai demgan 29 Mei 2020, " ujar Walikota.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Kota Manado. Semua pihak, pemangku kepentingan pun diminta mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada, bersama masyarakat, mari bergotong-royong dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado, selama 27 (duapuluh tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal 3 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi point Kesatu dalam Surat Keputusan tersebut.(Ndo)
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bencana Non Alam dari Walikota Manado Nomor : 71/KEP/B.06/BPBD/2020.
Dalam surat itu, Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, menetapkan masa tanggap darurat, diperpanjang selama 27 (dua puluh tujuh) hari kalender terhitung sejak 3 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
"Kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kota Manado, 27 hari kedepan, dari tanggal 3 Mei sampai demgan 29 Mei 2020, " ujar Walikota.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Kota Manado. Semua pihak, pemangku kepentingan pun diminta mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada, bersama masyarakat, mari bergotong-royong dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado, selama 27 (duapuluh tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal 3 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi point Kesatu dalam Surat Keputusan tersebut.(Ndo)