Jacklyn koloay Dan Andries Rumondor Ajak Masyarakat Berani Melaporkan Jika Ada Temuan
Minahasa Selatan, - Membantu masyarakat yang terdampak akibat Pendemi Covid-19, Pemerintah pusat meluncurkan sejumlah program. Sebut saja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dandes dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Namun di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) gelontoran itu malah menuai banyak sorotan. Ini diakibatkan terjadi pelanggaran, terutama pada penetapan warga penerima.
Contohnya di Desa Ongkaw III, warga mengeluhkan ada penerima yang tidak masuk kriteria. Sedangkan yang masuk kriteria seperti tidak mampu, Lansia dan sakit berat justru tidak diberikan. Kejadian seperti ini berlaku dibanyak tempat. Tidak heran bila program yang seharusnya menolong warga, justru menimbulkan perpecahan. Bahkan timbul istilah Orang Dekat Pala (ODP) saja yang dapat memperoleh bantuan.
"Sudah banyak laporan yang masuk pada kami terkait BLT Dandes dan BST. Terutama penerima yang tidak tepat sasaran. Banyak didapati penerima yakni aparat desa, pensiunan PNS atau warga yang dari segi ekonomi mampu. Mereka ini seharusnya tidak boleh menjadi penerima dan ada dampak hukum. Sebab sudah mempermainkan data dan bantuan," tutur Ketua Fraksi Primanas Jaclyn Koloay kepada awak media, Selasa (02/06).
Menurut Koloay warga harus berani dan jangan ragu melaporkan Kumtua atau lembaga lainnya yang tidak menjalankan prosedur penetapan dan penyaluran BLT serta BST. Dari legislatif siap memberikan dukungan asalkan dilengkapi dengan bukti-bukti. Sebab sudah jelas ada dampak hukum bagi siapapun yang bermain-main dengan bantuan sosial.
"Laporkan saja ke polisi, jangan ragu. Kalau ada yang menghalang-halangi beritahukan kepada kami selaku wakil rakyat. Nanti kami akan bersama-sama membawanya ke ranah hukum termasuk siapa saja yang mencoba menghalang-halangi. Soal bantuan sosial jangan dipermainkan, itu hak rakyat. Perlu saya tegaskan juga bahwa Kumtua atau bahkan kepala daerah sekalipun tidak kebal hukum. Makanya jangan ragu, kami ada bersama rakyat," terang Koloay yang juga Ketua DPD Perindo Minsel seusai menerima pengaduan masyarakat.
Sementara itu Andries Rumondor dari Fraksi Demokrat menyebutkan berdasarkan temuan, paling banyak kesalahan ada pada penetapan BST. Pasalnya nama-nama penerima tidak diambil dari data terbaru di desa. Sehingga banyak terjadi salah sasaran.
"Kami akan telusuri data apa yang disampaikan oleh Dinas Sosial ke Kementrian Sosial. Kemungkinan besar bukan data yang memang diperuntukan bagi BST. Sebab dari pengakuan sejumlah Kumtua, mereka tidak pernah diminta memasukkan data. Jadi memang bisa saja Dinsos hanya asal-asalah memberi data ke pusat, atau memang ada strategi lain," tegasnya. (Meyvo Rumengan)
Minahasa Selatan, - Membantu masyarakat yang terdampak akibat Pendemi Covid-19, Pemerintah pusat meluncurkan sejumlah program. Sebut saja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dandes dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Namun di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) gelontoran itu malah menuai banyak sorotan. Ini diakibatkan terjadi pelanggaran, terutama pada penetapan warga penerima.
Contohnya di Desa Ongkaw III, warga mengeluhkan ada penerima yang tidak masuk kriteria. Sedangkan yang masuk kriteria seperti tidak mampu, Lansia dan sakit berat justru tidak diberikan. Kejadian seperti ini berlaku dibanyak tempat. Tidak heran bila program yang seharusnya menolong warga, justru menimbulkan perpecahan. Bahkan timbul istilah Orang Dekat Pala (ODP) saja yang dapat memperoleh bantuan.
"Sudah banyak laporan yang masuk pada kami terkait BLT Dandes dan BST. Terutama penerima yang tidak tepat sasaran. Banyak didapati penerima yakni aparat desa, pensiunan PNS atau warga yang dari segi ekonomi mampu. Mereka ini seharusnya tidak boleh menjadi penerima dan ada dampak hukum. Sebab sudah mempermainkan data dan bantuan," tutur Ketua Fraksi Primanas Jaclyn Koloay kepada awak media, Selasa (02/06).
Menurut Koloay warga harus berani dan jangan ragu melaporkan Kumtua atau lembaga lainnya yang tidak menjalankan prosedur penetapan dan penyaluran BLT serta BST. Dari legislatif siap memberikan dukungan asalkan dilengkapi dengan bukti-bukti. Sebab sudah jelas ada dampak hukum bagi siapapun yang bermain-main dengan bantuan sosial.
"Laporkan saja ke polisi, jangan ragu. Kalau ada yang menghalang-halangi beritahukan kepada kami selaku wakil rakyat. Nanti kami akan bersama-sama membawanya ke ranah hukum termasuk siapa saja yang mencoba menghalang-halangi. Soal bantuan sosial jangan dipermainkan, itu hak rakyat. Perlu saya tegaskan juga bahwa Kumtua atau bahkan kepala daerah sekalipun tidak kebal hukum. Makanya jangan ragu, kami ada bersama rakyat," terang Koloay yang juga Ketua DPD Perindo Minsel seusai menerima pengaduan masyarakat.
Sementara itu Andries Rumondor dari Fraksi Demokrat menyebutkan berdasarkan temuan, paling banyak kesalahan ada pada penetapan BST. Pasalnya nama-nama penerima tidak diambil dari data terbaru di desa. Sehingga banyak terjadi salah sasaran.
"Kami akan telusuri data apa yang disampaikan oleh Dinas Sosial ke Kementrian Sosial. Kemungkinan besar bukan data yang memang diperuntukan bagi BST. Sebab dari pengakuan sejumlah Kumtua, mereka tidak pernah diminta memasukkan data. Jadi memang bisa saja Dinsos hanya asal-asalah memberi data ke pusat, atau memang ada strategi lain," tegasnya. (Meyvo Rumengan)