Polres Kotamobagu Telah Mengidentifikasi Beberapa Akun Palsu Yang Sudah Dikantongi Identitasya
Kotamobagu,- Para pengunggah dan pengguna berita hoax dan ujaran kebencian yang meresahkan para pengunjung sosial media (sosmed) di wilayah hukum Polres Kotamobagu sudah saatnya berhati-hati dan menyadari ancaman serta sanksi terhadap pelanggaran hukum undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE).
Saat ini Polres Kota Kotamobagu melalui Tim Cyber Crime terus dilakukan pemantauan dan penyelidikan.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muh Fadli, SIK, mengatakan bahwa media sosial (Medsos) adalah salah satu instrumen yang menjatuhkan orang dengan cara menyebar informasi bohong atau hoax, ujaran kebencian dan fitnah.
“Saat ini kami mulai intensif memantau berbagai akun di facebook dan media sosial lainnya yang membuat dan menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, ancaman, penyerangan kepada pribadi atau kelompok,” ungkapnya, Kamis (04/06/2020).
Kasat juga menambahkan, Polres Kotamobagu telah mengidentifikasi beberapa akun palsu yang sudah di kantongi identitasya, yang dengan sengaja menyebar informasi bohong.
"Yang pasti saat ini tim Cyber kami terus melakukan pelacakan keberada pemilik akun palsu yang sudah kami kantongi identitasnya,” tegas Fadli sembari menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku kejahatan melalui media sosial.
“Pelaku akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kuncinya. (Feky)