Notification

×

Iklan

Imbas Penikaman Di Reko Bawah, Diduga Akibat Cemburu, Akhirnya Saksi Malah Tewas Ditikam Pelaku

Monday, June 8, 2020 | 21:07 WIB Last Updated 2020-06-10T04:11:55Z
Minahasa Utara,- Disaat masyarakat ketakutan oleh bombastik pandemi Covid-19, masyarakat Desa Kolongan (Reko Bawah) Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut, dibuat gempar pula oleh ulah lelaki CK alias Kris (34) warga yang tercatat asal Kelurahan Aertembaga Kota Bitung.

Ia harus menerima ganjaran usai dinyatan sebagai terduga pelaku penikaman terhadap lelaki Haryanto Kasim (42) warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Dwi Santhika Miharjaya, SH, SIK membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut.

"Benar telah terjadi tindak pidana penikaman terhadap korban Haryanto Kasim (42) warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang diduga dilakukan oleh lelaki CK (34) warga yang tercatat asal Kelurahan Aertembaga Kota Bitung," kata Kasat.

Adapun Kronologis kejadian sesuai keterangan saksi perempuan Noni Matoke (30) warga Perum CBA Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut menerangkan, bahwa sekitar pukul 07.14 wita saksi sampai di kantor.

Diketahui, saksi bersama korban beraktivitas dengan memuat bahan baja ringan ke mobil pick-up.

Sekitar Pukul 07.30 wita ketika saksi dan korban berada didalam ruang kantor tiba-tiba pelaku masuk dan sudah menghunus pisau yang langsung menyerang korban.

Melihat hal itu, korban lari keluar lewat pintu samping, sementara saksi menghalangi pelaku dan berusaha merebut pisau yang dipegang pelaku, namun pelaku yang sudah gelap mata meninju wajah saksi serta menikam saksi dan juga pipi kiri saksi.

Tikaman pelaku mengakibatkan luka tusuk diperut dan luka gores. Pelaku selanjutnya keluar lewat jendela dan mendatangi korban yang sudah jatuh tersungkur didepan kantor kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Oleh masyarakat setempat, korban berusaha ditolong, namun setibanya di Rumah Sakit Walanda Maramis Airmadidi, keadaan korban sudah mengenaskan, dan beberapa saat kemudian korban menghembuskan nafas terakhir.

"Korban sudah tidak sadar saat dibawa ke rumah sakit. Dan dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit," terang Kasat Reskrim AKP Kadek Dwi Santhika Miharjaya, SH, SIK via Wats-App.

Sedangkan penyebab adanya kejadian penikaman yang mengakibatkan korban meninggal tersebut, terinformasi antara pelaku dan saksi, ada hubungan pacaran namun telah putus.

Pelaku cemburu terhadap korban yang dicurigai ada hubungan asmara dengan saksi. Dan pelaku sudah lama dendam dan sering mengancam akan membunuh saksi.

"Pelaku sudah kita amankan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentang ancaman hukum, pelaku dapat dikenai Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih sub 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan badan seumur hidup, atau bahkan tuntutan hukumuman mati," tandas Kasat Reskrim AKP Kadek Dwi Santhika Miharjaya, SH, SIK. (Baker)




×
Berita Terbaru Update