Notification

×

Iklan

Intan Tegaskan, Terkait Isu Pungli Di Desanya, Sudah Klarifikasinya Sejak Hearing Pertama

Monday, June 22, 2020 | 23:12 WIB Last Updated 2020-06-22T16:48:46Z
Minahasa Utara, - Agenda hearing Komisi I DPRD Minut yang ke-2 (dua) kalinya dengan menghadirkan Hukum Tua Watutumow III Intan Rona Wenas, Camat Kalawat Alexander Warbung serta anggota Komisi I, terkait merebaknya isu pungli (pungutsn liar), kembali digelar Senin (22/6).


"Hasil hearing meminta klarifikasi perihal pungutan Rp 30 ribu surat keterangan perjalanan. Sudah saya klarifikasikan, sejak hearing pertama, dengan Komisi I Selasa (9/6) lalu, Pemerintah Desa Watutumou Tiga sudah tidak melakukan lagi pungutan administrasi kependudukan di Desa Watutumow Tiga, sesuai dengan Perdes Tahun 2010," kata Hukumtua Watutumow III Intan Rona Wenas, kepada wartawan usai hearing.

Terkait postingan di media sosial yang sudah cukup meresahkan, khususnya bagi Komisi I DPRD Minut, lanjut Intan, ia sudah mengklarifikasi.
"Sudah saya klarifikasikan dan memohon maaf atas postingan itu, bahwa postingan itu tidak dan bukan tertuju pada Komisi 1 Minut," ujar dia.

Disentil masih ada pungutan hingga saat ini, Intan menyebut kurangnya pemahaman jelas dari perangkat desa. 

"Sejak hearing pertama, saya sudah menginstruksikan kepada aparat desa untuk tidak dipungut biaya adminstrasi lagi. Tapi mungkin kurang pemahaman yang lebih jelas pada perangkat desa, lebih khusus kepala jaga.Tapi saya sudah memberikan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Sedangkan, Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan meminta Pemerintah Kabupaten Minut supaya menertibkan seluruh peraturan desa. 

"Jadi, kami mendesak Pemkab Minut untuk mengeluarkan edaran sebelum regulasi ini ada untuk menertibkan perdes-perdes. Itu yang paling dini dan penting untuk diberikan kepada pemerintah desa," tukas Nelwan.

Dengan begitu, kata Nelwan, pemerintah desa tidak kaku, dan punya kebijakan legal standing untuk melakukan putusan-putusan. Serta cermat tegas melakukan tindakan, ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti ini, sebab persoalan seperti ini terjadi karena ada ruang regulasi yang kosong. 
"Sehingga tidak di upgrade dan terjadilah interpretasi multitafsir yang membuat terjadi hal-hal yang seperti ini. Kira-kira masyrakat bisa memaklumi," pungkas Edwin. (Ven)

×
Berita Terbaru Update