Kotamobagu, - Kabar gembira untuk masyarakat Kota Kotamobagu dimana sejak 26 Mei 2020 dilarang berjualan namun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Toko Tita yang berlokasi di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, malah akan dibuka kembali.
Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) nomor : 06 Tahun 2020 Tentang Penerbitan izin Usaha atas nama Toko Tita.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Noval Manoppo saat diwawancai para media beberapa waktu yang lalu bahwa izin dicabut bukan berarti sudah tidak berlaku lagi namun sepanjang pihak Toko Tita mau melaksanakan dan melengkapi yang masi kurang maka tatkalah surat peninjauan kembali sudah dimasukan maka secepatnya akan ditindak lanjuti.
Saat ini, menurut Kepala Dinas PMPTSP Noval Manoppo pemilik Toko Tita sudah menanda tangani surat pernyataan tidak melakukan lagi persoalan yang melanggar hukum dan bersedia mematuhi segala peraturan perundang - undangan yang berlaku untuk tidak menaikan harga secara tidak wajar terutama hari - hari besar keagamaan serta bersedia melaksanakan seluruh protokol kesehatan dan patuh pada kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan covid-19.
"Pernyataan sudah disetujui dan ditanda tangan pada sore hari sehingga besoknya sudah bisa dibuka. Tapi jika kemudian hari Toko Tita melanggar kesepakatan maka kami akan berikan sanksi lebih keras," tutur Noval Kamis (04/06 2020).
.
Dipihak yang sama, Kadis Perdagangan dan UKM Herman Aray kepada beberapa media beberapa waktu lalu mengatakan izin dicabut bukan berarti tutup untuk selamanya, tapi Toko Tita sudah pasti akan dibantu.
Sementara pemilik Toko Tita Yonatam Titi Gumolili berharap pemerintah secepatnya menindak lanjuti surat Peninjauan kembali atas dicabutnya izin Toko Tita.
"Sangat disyukuri bahwa Pemerintah sudah menindak lanjuti Peninjauan Kembali Toko Tita sehinnga besoknya akan dibuka kembali agar karyawan bisa kerja lagi," ucapnya.
Dilain pihak, masyarakat selaku pihak konsumen mengatakan, sangat mensyukuri bahwa Toko Tita bisa dibuka lagi. Menurut masyarakat, meskipun penjualan minuman bersoda di Toko Tita kedapatan dijual dengan harga tidak wajar, hal tersebut merupakan sikap tugas pemerintah yang sudah dilakukan sanksi sehingga menjadi efek jera kepada pengusaha.
"Tapi harus diakui juga, bahwa berbelanja di Toko Tita barangnya lebih murah dibandingkan dengan harga - harga ditempat lain," aku seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang enggan namanya disebutkan. (Feky Sajow)
Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) nomor : 06 Tahun 2020 Tentang Penerbitan izin Usaha atas nama Toko Tita.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Noval Manoppo saat diwawancai para media beberapa waktu yang lalu bahwa izin dicabut bukan berarti sudah tidak berlaku lagi namun sepanjang pihak Toko Tita mau melaksanakan dan melengkapi yang masi kurang maka tatkalah surat peninjauan kembali sudah dimasukan maka secepatnya akan ditindak lanjuti.
Saat ini, menurut Kepala Dinas PMPTSP Noval Manoppo pemilik Toko Tita sudah menanda tangani surat pernyataan tidak melakukan lagi persoalan yang melanggar hukum dan bersedia mematuhi segala peraturan perundang - undangan yang berlaku untuk tidak menaikan harga secara tidak wajar terutama hari - hari besar keagamaan serta bersedia melaksanakan seluruh protokol kesehatan dan patuh pada kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan covid-19.
"Pernyataan sudah disetujui dan ditanda tangan pada sore hari sehingga besoknya sudah bisa dibuka. Tapi jika kemudian hari Toko Tita melanggar kesepakatan maka kami akan berikan sanksi lebih keras," tutur Noval Kamis (04/06 2020).
.
Dipihak yang sama, Kadis Perdagangan dan UKM Herman Aray kepada beberapa media beberapa waktu lalu mengatakan izin dicabut bukan berarti tutup untuk selamanya, tapi Toko Tita sudah pasti akan dibantu.
Sementara pemilik Toko Tita Yonatam Titi Gumolili berharap pemerintah secepatnya menindak lanjuti surat Peninjauan kembali atas dicabutnya izin Toko Tita.
"Sangat disyukuri bahwa Pemerintah sudah menindak lanjuti Peninjauan Kembali Toko Tita sehinnga besoknya akan dibuka kembali agar karyawan bisa kerja lagi," ucapnya.
Dilain pihak, masyarakat selaku pihak konsumen mengatakan, sangat mensyukuri bahwa Toko Tita bisa dibuka lagi. Menurut masyarakat, meskipun penjualan minuman bersoda di Toko Tita kedapatan dijual dengan harga tidak wajar, hal tersebut merupakan sikap tugas pemerintah yang sudah dilakukan sanksi sehingga menjadi efek jera kepada pengusaha.
"Tapi harus diakui juga, bahwa berbelanja di Toko Tita barangnya lebih murah dibandingkan dengan harga - harga ditempat lain," aku seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang enggan namanya disebutkan. (Feky Sajow)