Notification

×

Iklan

Tim Resmob Venum Cengkeram 4 IRT Yang Asyik 'Bakoco' Kartu Remi

Wednesday, June 3, 2020 | 16:55 WIB Last Updated 2020-06-03T15:01:17Z
Minahasa Utara,- Buktikan kualitasnya sebagai pengawal hukum terhadap aroma kejahatan, di bumi Tonsea (Minahasa Utara), "Si Ular pembunuh" yang bisa-nya paling beracun membasmi kriminalitas yang oleh jajaran Polres Minahasa Utara dinamai Tim Reserse Mobile VENUM, menancapkan taringnya kepada 4 pemain judi remi tanpa dapat berkutik.

Alhasil, Selasa (02/06/2020) sekira Pukul 23.00 Wita, empat (4) ibu rumah tangga (IRT) di Perum SBY Permai II, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi di ciduk Tim Venum Polres Minut saat asyik bermain judi remi (ba kocok kartu).

Perbuatan tak terpuji yang dilakukan para wanita beranak/suami ini memang tak layak diteladani. Dan ini akibatnya, jika melanggar hukum.

Dibawah komando Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, Tim Venum bergerak diam-diam mengendap di kegelapan malam usai mendapatkan laporan, bergerak dan mengamakan keempat ibu-ibu tersebut di TKP. 

"Atas nama hukum, kami minta jangan bergerak dan jangan coba-coba melakukan gerakan yang dapat merugikan anda," pinta Ipda Dewo santun namun tegas.

Para pelaku juga oleh Tim diminta meletakkan kedua tangan diatas meja, dan tidak usah menambah masalah.

Cukup kooperatif, ke-empat IRT masing-masing berinisial LCW (25), SK(49), WK (45) dan DK, itu kemudian digelandang ke Mapolres Minut, untuk diproses hukum sesuai pelanggarannya.

Di Mapolres Minut, dihadapan penyidik, ke-4 penjudi mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan undang-undang lewat permainan judi.

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Kadek Dwi Santhika Miharjaya, SH, SIK melalui Kanit Resmob VENUM Ipda Dewo Deddi Ananda membenarkan proses penggerebekan judi itu.

"Begitu menerima laporan masyarakat. bahwa di jalan SBY Kelurahan Airmadidi Atas ada sekelompok orang yang sedang bermain judi dirumah keluarga Montung – Mingkid, kita segera bergerak," katanya, Rabu (03/06/202) pada wartawan.
Perwira muda berbakat selaku nahkoda Tim Venum ini juga mengatakan dalam penangkapan itu Venum menemukan beberapa orang yang berada di lokasi tersebut tertangkap tangan sementara melakukan kegiatan judi.

Dari hasil penangkapan tersebut, Venum mengamankan dua pack kartu remi (2x54) lembar kartu, dan uang tunai sebesar Rp 661.000. (Enam ratus enam puluh satu ribu). 

"Dugaan sementara, aktivitas keempat IRT ini telah melanggar hukum, yaitu KUHP Pasal 303. Untuk itu, Dengan diamankannya para penjudi ini, kami berharap kejadian seperti ini jangan dilakukan lagi, karena tidak baik untuk di contohi," tandas Ipda Dewo sembari menambahkan, setelah dibawa ke ke Mapolres Minut, keempat orang ini mendapat pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan haram itu. (Baker)





×
Berita Terbaru Update