Minahasa,- Dalam rangka mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Minahasa mulai 10 Juni akan menerapkan pemerikasaan yang lebih ketat terhadap kendaran dan orang yang akan melalui di 9 Pos Penjagaan yang tersebar di Minahasa.
Keputusan itu diambil melalui Rapat Finalisasi 9 Pos Jaga tentang antisipasi penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Senin (08/06/2020).
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala, MSi ini membahas sejumlah langkah penting yang akan dilakukan dalam upaya mengantisipasi sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mulai tanggal 10 Juni 2020 kendaraan yang melintas di kabupaten Minahasa baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan normal, yang masuk ke Minahasa harus memakai masker dan mempunyai suhu tubuh dibawah 38°C, Setiap penduduk yang masuk harus membawa kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari," kata Mangala.
"Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menambah thermoscan di setiap pos penjagaan di 9 titik pos penjagaan," sambungnya.
Dirinya menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan bebas Covid-19.
"Kepada masyarakat untuk tetap memakai masker, tidak lupa mencuci tangan, tetap menjaga kesehatan dan terus menjaga jarak, serta tidak henti-hentinya berdoa," tutupnya.
Turut Hadir para rapat ini, Perwakilan Dandim 1302, Perwakilan Kapolres Minahasa, Perwakilan Kapolres Tomohon, Instansi Terkait Dinas kesehatan, BNPB, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan dan para Camat. (Roni)
Keputusan itu diambil melalui Rapat Finalisasi 9 Pos Jaga tentang antisipasi penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Senin (08/06/2020).
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala, MSi ini membahas sejumlah langkah penting yang akan dilakukan dalam upaya mengantisipasi sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mulai tanggal 10 Juni 2020 kendaraan yang melintas di kabupaten Minahasa baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan normal, yang masuk ke Minahasa harus memakai masker dan mempunyai suhu tubuh dibawah 38°C, Setiap penduduk yang masuk harus membawa kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari," kata Mangala.
"Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menambah thermoscan di setiap pos penjagaan di 9 titik pos penjagaan," sambungnya.
Dirinya menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan bebas Covid-19.
"Kepada masyarakat untuk tetap memakai masker, tidak lupa mencuci tangan, tetap menjaga kesehatan dan terus menjaga jarak, serta tidak henti-hentinya berdoa," tutupnya.
Turut Hadir para rapat ini, Perwakilan Dandim 1302, Perwakilan Kapolres Minahasa, Perwakilan Kapolres Tomohon, Instansi Terkait Dinas kesehatan, BNPB, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan dan para Camat. (Roni)