Notification

×

Iklan

Pemkab Minahasa Gandeng Fokopimda dan FKUB Bahas Rencana Pelaksanaan Ibadah

Friday, June 19, 2020 | 14:58 WIB Last Updated 2020-06-21T07:00:09Z
Pemberlakuan New Normal di Minahasa

Minahasa,- Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring, M Si malalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa DR. Denny Mangala, MSi menggelar pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), membahas terkait rencana pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah, Kamis (18/06/2020) di ruang Maesa Polres Minahasa.

Dalam penyampaiannya, Mangala mengatakan pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah perlu dibahas bersama.

“Nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini, kapan bisa beribadah di rumah-rumah ibadah,” katanya.

Sementara terkait penerapan new normal, Ia menambahkan, sesuai data perkembangan Covid-19 yang ada di Kabupaten Minahasa, 64 orang terkonfirmasi positif, sementara di rawat ada 39 orang, dan sembuh 10 orang, sedangkan yang meninggal dunia 5 orang.

“Saya mengingatkan ketentuan penerapan New Normal harus mengikuti perkembangan reproduktif number (angka produksi) penanganan Covid-19. Pemkab Minahasa sudah melakukan tracing di pasar-pasar yang ada di Minahasa dan terakhir di pasar Tondano ada 5 orang yang reaktif hasil Rapit Test,” jelasnya sembari menambahkan di Minahasa ada ketambahan 10 Ribu Rapid Test dan diharapkan para pimpinan agama dapat mengikuti rapid test, dalam menerapkan new normal.

Sementara itu Ketua FKUB Minahasa juga Sekretaris Umum (Sekum) BPMS GMIM Pdt Evert Tangel, M Pdk, saat ini pihaknya sudah siap menerapkan normal baru di rumah ibadah sambil menunggu surat edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti protap kesehatan, diantaranya penyediaan termoscan, jaga jarak, serta penggunaan masker. Pada prinsipnya pelaksaan ibadah di rumah ibadah tetap menunggu petunjuk resmi dari Pemda Minahasa,” ujarnya.

Senada disampaikan Ketua Jemaat Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) Pdt Joubert Warouw. Menurutnya, sampai saat ini pelaksanaan ibadah tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.

“Untuk pelaksanaan new normal di rumah ibadah, tetap mengikuti perkembangan situasi dan petunjuk resmi dari Pemkab Minahasa, mohon pemda secepatnya menyampaikan petunjuk new normal tersebut,” ungkap Warouw.

Berikut 8 point kesimpulan yang disepakati dalam rapat bersama:

1. Ibadah di rumah ibadah berlaku pada awal bulan Juli 2020.
2. Masing- masing pimpinan agama membuat tata cara, himbauan Protap beribadah.
3. Pimpinan agama masing-masing, persiapkan peralatan di rumah ibadah sesuai protokol kesehatan,.
4. Pimpinan agama harus mensosialisasikan kepada seluruh jemaaat tentang new normal,.
5. Pemerintah akan menetapkan zona aman untuk wilayah yang dapat melaksanakan ibadah.
6. Jika terjadi perkembamgan dari zona aman tidak akan, akan dilaksanakan.
7. Pimpinan agama untuk melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, sebelum melaksanakan ibadah harus berkoordinasi dengan pemerintah lokal.
8. Untuk ibadah keluar rumah ibadah memimpin gugus tugas Covid-19. (Roni)



×
Berita Terbaru Update