Ipda Dewo: "Mereka di jual sudah sekitar 6 kali kepada pelanggan dengan harga Rp. 300.000 - Rp. 700.000 untuk sekali main"
Minahasa Utara, - Bagi para orangtua yang punya anak remaja, sebaiknya berhati-hati dan intens dalam mengawasi putera-puterinya saat mengijinkan sang buah hati memiliki ponsel canggih yang dihiasi berbagai aplikasi.
Pasalnya, aplikasi canggih yang tertera didalam ponsel mutahir sekelas Android seperti i-phone, samsung, vivo dan jenis ponsel mutakhir itu, memiliki dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan.
Disisi positif, aplikasi yang ada dapat memberi pengetahuan tentang setiap perkembangan di dunia ini.
Namun dari sisi negatif, adapula aplikasi yang berbahaya terhadap perkwmbangan otak dan sifat buruk bagi anak kita. Dan buntut-buntutnya, ketika putera-puteri kita berurusan dengan hukum, tetap orangtua pula yang nanti dipermasalahkan.
Jumat (12/2020) di bawah pimpinan Kanit Resmob Venum Polres Minahasa Utara (Minut) Ipda Dewo Deddi Ananda S.TRk, telah mengamankan seorang anak perempuan an. TZ (nama disamarkan) yang diketahui telah kabur (minggat) atau lari dari rumah.
Dihari itu juga, sekitar jam 20.30 Wita, VENUM (nama Tim Resmob Polres Minut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak muda yang dicurigai di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut.
Kemudian tim menuju TKP yang dilaporkan. Di TKP, Tim benar mendapati adanya 4 orang didalam mobil yang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki berinisial JT alias Jer dan AbY alias Al, serta 2 (dua) orang perempuan berinisial IW alias In (17 tahun) dan TZ alias Tal (17 tahun) di dalam mobil Toyota Kijang Avanza dengan nomor polisi DB 16XX GL.
Menindaklanjuti informasi yang masuk, Tim Venum langsung memeriksa dan mengintrogasi ke 4 (empat) orang tersebut.
Dari interogasi tersebut Tim mendapat info ada seorang anak perempuan inisial LZ masyarakat di Perumahan CBA Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, sudah 2 (dua) minggu pergi dari rumah.
Pengembangan dilakukan, tim langsung berkoordinasi dengan orang tua dari anak LZ, lalu diarahkan untuk membuat laporan di Polres Minut tentang tuntutan membawa lari anak dibawah umur, sehinggah tim langsung mengamankan ke 4 (empat) orang tersebut ke Mapolres Minut untuk di priksa lebih lanjut.
Dari hasil introgasi polisi diketahui ke 2 (dua) perempuan yang diamankan LZ dan IW di jual online lewat aplikasi 'Me-chat', sehinggah tim langsung melakukan pengembanggan ke daerah kota manado untuk mencari mucikari berinisial VW.
Pukul 01.35, Tim Resmob Venum melakukan penangkapan kepada lelaki VW alias Vik di area jalan Boulevard Kota Manado, dan hasil introgasi dari lelaki Vik itu bahwa korban LZ dan TL, telah di jual sekitar 6 kali kepada pelanggan dengan harga Rp. 300.000 - Rp.700.000 untuk sekali main.
Dan korban dijual di daerah Kota Manado - Kotamobagu - Kota Bitung, sehingga tim langsung mengamankan mereka ke Mapolres Minut untuk diperiksa lebih lanjut.
Inilah identitas ke-4 Terduga Mata Rantai Prostitusi online (me-chat);
Tersangka 1: VW alias Vic (19) warga Kelurahan Ranotanan Kecamatan Sario Kota Manado
Tersangka 2: JT alias Jer (33) warga Desa Pineleng Kecamatan Pineleng Minahasa
Tersangka 3: AbY alias AL (18) warga Desa maumbi Kecamatan Kalawat Minut
- TZ alias Lia (17) warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Minut,
- IW alias In (17) warga kelurahan Tikala baru kecamatan Tikala Kota Manado.
Kapores Minut AKBP Grace Rahakbau.melalui Kanit Resmob VENUM, Ipda Dewo membenarkan adanya peristiwa penangkapan pada Jumat (12/06/2020) itu.
"Dugaan sindikat prostitusi online berhasil diungkap aparat berkat pengembangan dari laporan orangtua dan informasi masyarakat yang mana ada pergerakan transaksi prostitusi online dan kekompakan tim yang mana di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut, ada transaski bisnis haram itu," tutur Ipda Dewo, Sabtu (13/06/2020).
Lanjutnya, sampai saat ini para Tersangka bakal dijerat Pasal 332 KUHP, tentang traficking Jo melarikan anak dibawah umur. "Dengam ancaman hukuman badan 7 tahun penjara," tegas Ipda Dewo. (Baker)
Minahasa Utara, - Bagi para orangtua yang punya anak remaja, sebaiknya berhati-hati dan intens dalam mengawasi putera-puterinya saat mengijinkan sang buah hati memiliki ponsel canggih yang dihiasi berbagai aplikasi.
Pasalnya, aplikasi canggih yang tertera didalam ponsel mutahir sekelas Android seperti i-phone, samsung, vivo dan jenis ponsel mutakhir itu, memiliki dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan.
Disisi positif, aplikasi yang ada dapat memberi pengetahuan tentang setiap perkembangan di dunia ini.
Namun dari sisi negatif, adapula aplikasi yang berbahaya terhadap perkwmbangan otak dan sifat buruk bagi anak kita. Dan buntut-buntutnya, ketika putera-puteri kita berurusan dengan hukum, tetap orangtua pula yang nanti dipermasalahkan.
Jumat (12/2020) di bawah pimpinan Kanit Resmob Venum Polres Minahasa Utara (Minut) Ipda Dewo Deddi Ananda S.TRk, telah mengamankan seorang anak perempuan an. TZ (nama disamarkan) yang diketahui telah kabur (minggat) atau lari dari rumah.
Dihari itu juga, sekitar jam 20.30 Wita, VENUM (nama Tim Resmob Polres Minut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak muda yang dicurigai di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut.
Kemudian tim menuju TKP yang dilaporkan. Di TKP, Tim benar mendapati adanya 4 orang didalam mobil yang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki berinisial JT alias Jer dan AbY alias Al, serta 2 (dua) orang perempuan berinisial IW alias In (17 tahun) dan TZ alias Tal (17 tahun) di dalam mobil Toyota Kijang Avanza dengan nomor polisi DB 16XX GL.
Menindaklanjuti informasi yang masuk, Tim Venum langsung memeriksa dan mengintrogasi ke 4 (empat) orang tersebut.
Dari interogasi tersebut Tim mendapat info ada seorang anak perempuan inisial LZ masyarakat di Perumahan CBA Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, sudah 2 (dua) minggu pergi dari rumah.
Pengembangan dilakukan, tim langsung berkoordinasi dengan orang tua dari anak LZ, lalu diarahkan untuk membuat laporan di Polres Minut tentang tuntutan membawa lari anak dibawah umur, sehinggah tim langsung mengamankan ke 4 (empat) orang tersebut ke Mapolres Minut untuk di priksa lebih lanjut.
Dari hasil introgasi polisi diketahui ke 2 (dua) perempuan yang diamankan LZ dan IW di jual online lewat aplikasi 'Me-chat', sehinggah tim langsung melakukan pengembanggan ke daerah kota manado untuk mencari mucikari berinisial VW.
Pukul 01.35, Tim Resmob Venum melakukan penangkapan kepada lelaki VW alias Vik di area jalan Boulevard Kota Manado, dan hasil introgasi dari lelaki Vik itu bahwa korban LZ dan TL, telah di jual sekitar 6 kali kepada pelanggan dengan harga Rp. 300.000 - Rp.700.000 untuk sekali main.
Dan korban dijual di daerah Kota Manado - Kotamobagu - Kota Bitung, sehingga tim langsung mengamankan mereka ke Mapolres Minut untuk diperiksa lebih lanjut.
Inilah identitas ke-4 Terduga Mata Rantai Prostitusi online (me-chat);
Tersangka 1: VW alias Vic (19) warga Kelurahan Ranotanan Kecamatan Sario Kota Manado
Tersangka 2: JT alias Jer (33) warga Desa Pineleng Kecamatan Pineleng Minahasa
Tersangka 3: AbY alias AL (18) warga Desa maumbi Kecamatan Kalawat Minut
- TZ alias Lia (17) warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Minut,
- IW alias In (17) warga kelurahan Tikala baru kecamatan Tikala Kota Manado.
Kapores Minut AKBP Grace Rahakbau.melalui Kanit Resmob VENUM, Ipda Dewo membenarkan adanya peristiwa penangkapan pada Jumat (12/06/2020) itu.
"Dugaan sindikat prostitusi online berhasil diungkap aparat berkat pengembangan dari laporan orangtua dan informasi masyarakat yang mana ada pergerakan transaksi prostitusi online dan kekompakan tim yang mana di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut, ada transaski bisnis haram itu," tutur Ipda Dewo, Sabtu (13/06/2020).
Lanjutnya, sampai saat ini para Tersangka bakal dijerat Pasal 332 KUHP, tentang traficking Jo melarikan anak dibawah umur. "Dengam ancaman hukuman badan 7 tahun penjara," tegas Ipda Dewo. (Baker)