Kumaat: "Bisa Jadi Ini Pola Tiap Tahun"
Minahasa Selatan, - Temun mengejutkan terjadi pada program di Dinas Sosial untuk pengembangan Karang Taruna (KT). Ketua Karang Taruna Kapitu Alfrets Rampisela mengaku tidak pernah menerima bantuan. Padalah pada laporan LKPJ tercantum sebagai penerima dengan nilai program Rp 60 juta. Bahkan dirinyapun heran, karena tidak pernah mendapat pemberitahuan.
"Kalau ditanyakan apakah pernah mendapatkan program bantuan untuk usaha atas nama Karang Taruna dari Dinsos, itu tidak ada. Apalagi saya sebagai Kumtua, sehingga tidak mungkin bila tidak mengetahui. Kecuali di desa atau karang taruna lain, saya tidak tahu. Untuk Kapitu dapat saya tegaskan itu tidak ada," ungkap Rampisela yang juga langsung membuat surat pernyataan pada Selasa (09/06).
Pengakuan Rampisela membuat anggota DPRD yang melaksanakan kerja turun lapangan (Turlap) terhenyak. Sebab pada laporan yang disampaikan oleh Dinsos jelas menyebutkan KT Kapitu diberikan sebagai status teladan. Makanya akan mengusut program yang dikeluarkan oleh Dinsos dan segera memanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Jelas kami terkejut dengan pernyataan dari Kumtua Kapitu soal program bantuan dari Dinsos. Kalau begitu kemana dana dari program tersebut yang sebesar Rp 60 juta? Dimana salahnya, sehingga tidak sampai. Bisa jadi ini hanya program-programan saja. Dan bukan tidak mungkin sudah biasa dilakukan sebelum-sebelumnya," ujar anggota Fraksi Nasdem yang juga ketua Pansus LKPJ, Alex Kumaat.
Menurut Kumaat pemeriksaan wajib dilaksanakan agar bila didapati terjadi pelanggaran, tidak akan terulang kembali di tahun berikut. Meski nilainya terbilang kecil, tidak menutup kemungkinan di dinas-dinas lain juga melakukan hal yang sama.
"Harus ada pembelajaran agar tidak menjadi pola tahunan yang jelas-jelas merugikan keuangan negara. Perlu juga ditelusuri kemana saja uang tersebut mengalir bila memang program tidak sampai ke obyek. Saya juga yakin terbongkarnya kasus ini bisa membuka ke program-program lain baik di Dinsos maupun dinas lainnya," pungkas Kumaat. (Meyvo Rumengan)
Minahasa Selatan, - Temun mengejutkan terjadi pada program di Dinas Sosial untuk pengembangan Karang Taruna (KT). Ketua Karang Taruna Kapitu Alfrets Rampisela mengaku tidak pernah menerima bantuan. Padalah pada laporan LKPJ tercantum sebagai penerima dengan nilai program Rp 60 juta. Bahkan dirinyapun heran, karena tidak pernah mendapat pemberitahuan.
"Kalau ditanyakan apakah pernah mendapatkan program bantuan untuk usaha atas nama Karang Taruna dari Dinsos, itu tidak ada. Apalagi saya sebagai Kumtua, sehingga tidak mungkin bila tidak mengetahui. Kecuali di desa atau karang taruna lain, saya tidak tahu. Untuk Kapitu dapat saya tegaskan itu tidak ada," ungkap Rampisela yang juga langsung membuat surat pernyataan pada Selasa (09/06).
Pengakuan Rampisela membuat anggota DPRD yang melaksanakan kerja turun lapangan (Turlap) terhenyak. Sebab pada laporan yang disampaikan oleh Dinsos jelas menyebutkan KT Kapitu diberikan sebagai status teladan. Makanya akan mengusut program yang dikeluarkan oleh Dinsos dan segera memanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Jelas kami terkejut dengan pernyataan dari Kumtua Kapitu soal program bantuan dari Dinsos. Kalau begitu kemana dana dari program tersebut yang sebesar Rp 60 juta? Dimana salahnya, sehingga tidak sampai. Bisa jadi ini hanya program-programan saja. Dan bukan tidak mungkin sudah biasa dilakukan sebelum-sebelumnya," ujar anggota Fraksi Nasdem yang juga ketua Pansus LKPJ, Alex Kumaat.
Menurut Kumaat pemeriksaan wajib dilaksanakan agar bila didapati terjadi pelanggaran, tidak akan terulang kembali di tahun berikut. Meski nilainya terbilang kecil, tidak menutup kemungkinan di dinas-dinas lain juga melakukan hal yang sama.
"Harus ada pembelajaran agar tidak menjadi pola tahunan yang jelas-jelas merugikan keuangan negara. Perlu juga ditelusuri kemana saja uang tersebut mengalir bila memang program tidak sampai ke obyek. Saya juga yakin terbongkarnya kasus ini bisa membuka ke program-program lain baik di Dinsos maupun dinas lainnya," pungkas Kumaat. (Meyvo Rumengan)