Minahasa Selatan, - "Bagi kepala daerah yakni Gubernur atau Bupati di masa tahapan Pilkada, kami minta berhati-hati dalam melakukan kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Ini akan berhadapan dengan sanksi sesuai UU no 10 tahun 2016 pasal 71," tegas Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.
Hal ini ditegaskan Keintjem mengingat sudah kembali berjalannya tahapan Pilkada.
"Bahkan pada ayat 5 bila kepala daerah tersebut merupakan calon petahana, maka pencalonannya dibatalkan belum termasuk sanksi lainnya. Maka secara tegas kami ingatkan agar kepala daerah tidak mengeluarkan kebijakan atau menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan," jelasnya.
Masyarakat ajaknya,silahkan melaporkan bila mendapati adanya hak seperti itu," sebutnya.
UU no 10 tahun 2016 pasal 71 juga tertuju bagi kepala desa atau Kumtua. Tidak diperkenan mengambil tindakan, membuat program serta keputusan yang menguntungkan atau merugikan. Begitu pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral.
"Kami terus melakukan pengawasaBagi kepala daerah yakni Gubernur atau Bupati di masa tahapan Pilkada, diminta berhati-hati. Bila melakukan kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon akan berhadapan dengan sanksi sesuai UU no 10 tahun 2016 pasal 71. Ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengingat sudah kembali berjalannya tahapan Pilkada.
"Bahkan pada ayat 5 bila kepala daerah tersebut merupakan calon petahana, maka pencalonannya dibatalkan belum termasuk sanksi lainnya. Maka secara tegas kami ingatkan agar kepala daerah tidak mengeluarkan kebijakan atau menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan. Masyarakat silahkan melaporkan bila mendapati adanya hak seperti itu," sebutnya.
UU no 10 tahun 2016 pasal 71 juga tertuju bagi kepala desa atau Kumtua. Tidak diperkenan mengambil tindakan, membuat program serta keputusan yang menguntungkan atau merugikan. Begitu pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral. "Kami terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk atau juga temuan dari internal. Sudah ada beberapa yang kami panggil untuk dimintakan klarifikasi. Kami siap melakukan tindakan setelah sebelumnya telah mengadakan sosialisasi,"jelas Keintjem.
Kepala masyarakat juga dimintakan tidak ragu melaporkan. "Kami pasti memproses, tapi sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti. Bisa berupa rekaman suara atau video, sehingga dapat langsung diproses. Bila tidak lengkap maka kami jadikan bukti awal untuk dilakukan penyelidikan,"kuncinya.(meyvo Rumengan untuk dimintakan klarifikasi. Kami siap melakukan tindakan setelah sebelumnya telah mengadakan sosialisasi," jelas Keintjem.
Kepala masyarakat juga dimintakan tidak ragu melaporkan. "Kami pasti memproses, tapi sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti. Bisa berupa rekaman suara atau video, sehingga dapat langsung diproses. Bila tidak lengkap maka kami jadikan bukti awal untuk dilakukan penyelidikan," kuncinya. (Meyvo Rumengan)
Hal ini ditegaskan Keintjem mengingat sudah kembali berjalannya tahapan Pilkada.
"Bahkan pada ayat 5 bila kepala daerah tersebut merupakan calon petahana, maka pencalonannya dibatalkan belum termasuk sanksi lainnya. Maka secara tegas kami ingatkan agar kepala daerah tidak mengeluarkan kebijakan atau menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan," jelasnya.
Masyarakat ajaknya,silahkan melaporkan bila mendapati adanya hak seperti itu," sebutnya.
UU no 10 tahun 2016 pasal 71 juga tertuju bagi kepala desa atau Kumtua. Tidak diperkenan mengambil tindakan, membuat program serta keputusan yang menguntungkan atau merugikan. Begitu pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral.
"Kami terus melakukan pengawasaBagi kepala daerah yakni Gubernur atau Bupati di masa tahapan Pilkada, diminta berhati-hati. Bila melakukan kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon akan berhadapan dengan sanksi sesuai UU no 10 tahun 2016 pasal 71. Ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengingat sudah kembali berjalannya tahapan Pilkada.
"Bahkan pada ayat 5 bila kepala daerah tersebut merupakan calon petahana, maka pencalonannya dibatalkan belum termasuk sanksi lainnya. Maka secara tegas kami ingatkan agar kepala daerah tidak mengeluarkan kebijakan atau menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan. Masyarakat silahkan melaporkan bila mendapati adanya hak seperti itu," sebutnya.
UU no 10 tahun 2016 pasal 71 juga tertuju bagi kepala desa atau Kumtua. Tidak diperkenan mengambil tindakan, membuat program serta keputusan yang menguntungkan atau merugikan. Begitu pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral. "Kami terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk atau juga temuan dari internal. Sudah ada beberapa yang kami panggil untuk dimintakan klarifikasi. Kami siap melakukan tindakan setelah sebelumnya telah mengadakan sosialisasi,"jelas Keintjem.
Kepala masyarakat juga dimintakan tidak ragu melaporkan. "Kami pasti memproses, tapi sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti. Bisa berupa rekaman suara atau video, sehingga dapat langsung diproses. Bila tidak lengkap maka kami jadikan bukti awal untuk dilakukan penyelidikan,"kuncinya.(meyvo Rumengan untuk dimintakan klarifikasi. Kami siap melakukan tindakan setelah sebelumnya telah mengadakan sosialisasi," jelas Keintjem.
Kepala masyarakat juga dimintakan tidak ragu melaporkan. "Kami pasti memproses, tapi sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti. Bisa berupa rekaman suara atau video, sehingga dapat langsung diproses. Bila tidak lengkap maka kami jadikan bukti awal untuk dilakukan penyelidikan," kuncinya. (Meyvo Rumengan)