Notification

×

Iklan

Wow... Hanya Dalam Hitungan Jam, Tim Venum Ringkus Terduga Wanita Pelaku Curanmor

Friday, June 5, 2020 | 00:35 WIB Last Updated 2021-04-22T21:37:44Z
MINUT, Komentar.co - Kamis 4 Juni 2020 sekira pukul 18.15 WITA,  Tim Resmob VENUM Polres Minut di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Dewo Deddi Ananda, S Trk telah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan pencurian berdasarkan LP nomor:LP/19/VI/2020/sulut/res-minut/sek-arim.

Adapun pelapor adalah atas nama ST (59), IRT warga Jaga IX Desa Kawiley Kecamatan Kauditan.

Kronologis penangkapan yaitu ketika korban (pelapor) pergi ke Pasar Airmadidi dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario DB 4042 FX, dan diparkir di lokasi parkiran kompleks Pasar Airmadidi. Tak lama kemudian korban kembali dari belanja ketika akan mengambil sepeda motor diparkiran, ternyata motornya sudah tidak ada di lokasi.

Dihari yang sama namun dalam waktu berbeda, sebelumnya pada pukul 12.30 WITA, Tim mendapatkan info dari Kanit Reskrim Polsek Airmadidi bahwa telah terjadi kasus pencurian, sehingga tim langsung mencari bahan keterangan (baket), dan berkembang ke wilayah Kecamatan Kauditan.

Tim menyimpulkan bahwa identitas target sebagai terduga pelaku, sudah dapat dipastikan. Namun sangat disayangkan, ternyata terduga pelaku tidak ada di lokasi yang dituju.

Tak mau kehilangan buruannya, Tm Venum bergerak menuju ke Desa Kawiley.

Diperjalanan, Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Airmadidi,  kemudian tim langsung mencari pelaku dan mendapati pelaku sedang mengendarai barang bukti yang di laporkan.

Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Airmadidi, untuk diambil keterangan dan diproses lebih lanjut," ujar Kanit Resmob VENUM Ipda Dewo.

Lanjutnya, terduga pelaku pencurian adalah wanita berinisial NS alias Nen S, asal Desa Tumalungtung Kecamatan Kauditan.

"Karena TKP berada di Pasar Airmadidi yakni wilayah hukum Polsek Airmadidi, jadi terduga pelaku kita serahkan ke Polsek Airmadidi.

Sedangkan tindakan yang kami lakukan, disamping mengamankan tersangka, barang bukti juga diamankan. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP, tentang pencurian di siang hari," tandas Ipda Dewo. (Baker)




×
Berita Terbaru Update