Minahasa,- Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di Kabupaten Minahasa rencananya akan diberlakukan mulai Minggu kedua bulan Juli ini menyusul surat edaran Bupati Minahasa Nomor 619/BM-VII-2020 tertanggal 7 Juli 2020.
Untuk itu, berbagai persiapan dibarengi sejumlah syarat dan ketentuan terus dilakukan para pemimpin agama, tokoh agama, jemaat/umat guna memenuhi dan mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa Pandemi Covid-19.
Dalam rangka memasuki tatanan normal baru (New Normal), Kamis (09/07/2020) Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring, MSi didampingi asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala, MSi menyambangi Gereja GMIM Baitani Taler dan Masjid Al Falah Kiay Modjo Kampung Jawa untuk melihat langsung kesiapan rumah ibadah apakah sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan covid 19 dalam memulai kegiatan keagaamaan.
"Semua pimpinan agama agar melaksakan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan dalam penerapan pada kegiatan kegiatan keagamaan," ujar Roring disela-sela peninjauan.
Bupati Royke Roring dengan tegas kembali mengingatkan agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan bebas Covid-19.
"Jangan kita melalaikan apa yang sudah menjadi himbauan himbauan pemerintah dalam rangka memutuskan rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Minahasa," pesannya. (Roni)
Untuk itu, berbagai persiapan dibarengi sejumlah syarat dan ketentuan terus dilakukan para pemimpin agama, tokoh agama, jemaat/umat guna memenuhi dan mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa Pandemi Covid-19.
Dalam rangka memasuki tatanan normal baru (New Normal), Kamis (09/07/2020) Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring, MSi didampingi asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala, MSi menyambangi Gereja GMIM Baitani Taler dan Masjid Al Falah Kiay Modjo Kampung Jawa untuk melihat langsung kesiapan rumah ibadah apakah sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan covid 19 dalam memulai kegiatan keagaamaan.
"Semua pimpinan agama agar melaksakan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan dalam penerapan pada kegiatan kegiatan keagamaan," ujar Roring disela-sela peninjauan.
Bupati Royke Roring dengan tegas kembali mengingatkan agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan bebas Covid-19.
"Jangan kita melalaikan apa yang sudah menjadi himbauan himbauan pemerintah dalam rangka memutuskan rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Minahasa," pesannya. (Roni)