Notification

×

Iklan

Dinas Sosial Kota Kotamobagu Bantah Adanya Dugaan Pungli Kelompok KUBE, Lurah Kotabangon Hindari Konfirmasi Wartawan

Saturday, July 18, 2020 | 08:47 WIB Last Updated 2020-07-18T00:54:53Z

Irawan
PHRI: "Yang berhak menentukan benar atau salah, hanya polisi-jaksa dan Pengadilan, bukan kami"

Kotamobagu, - Dugaan penyimpangan beraroma pungutan liar (pungli) yang menjadi viral di sosial media (sosmed) terjadi pada 17 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kelurahan Kotobangon, dibantah oleh Dinas Sosial Kota Kotamobagu (Dinsos KK).

Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu (Kadis-Sos KK) Sarida Mokoginta  melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penyaluran Bantuan Stimulan, Irawan Mokodompit kepada media ini, Rabu 15/07 2020 pukul 11.30 wita membantah informasi tentang adanya dugaan penyimpangan tersebut. 
"Tidak ada, sebab Kube di Kota Kotamobagu khususnya Kelurahan Kotobangon karena mereka yang masuk dalam kelompok Usaha bersama sudah sesuai kriteria  dan diberikan  SK oleh Kementrian Sosial sehingga nama - nama yang sudah direkomendasikan  tidak sembarangan diganti," jelasnya. 

Menurut Irawan Mokodompit, nama - nama  yang ada di 17 Kelompok KUBE di Kotobangon baik Ketua Sekretaris dan bendahara adalah berdasarkan  rekomendasi pihak kelurahan Kotobangon, karena Dinas Sosial hanya menawarkan program sehingga kalau ada penyimpangan sudah tentu yang bertanggungjawab adalah pihak kelurahan yang sudah merekrut nama - nama dalam kelompok Usaha Bersama (Kube).  

Lagi pula saat Dinas Sosial turun lapangan meng-kroscek tidak ditemukan adanya penyimpangan. Terkait pemotongan, menurut Irawan Mokodompit hal itu tidak ada karena sejak awal sudah dikatakan agar tidak ada potongan.

"Kalau tidak sesuai kriteria, tidak mungkin Kementerian Sosial keluarkan SK dan nama-nama tersebut sesuai rekomendasi yang ditandatangani oleh setiap Lurah yang ada dimasing- masing kelurahan yang mengusulkan lewat proposal yang mereka masukan kepada Dinas Sosial," jelas Irawan.


Foto ilustrasi
Sementara Lurah Kotobangon Kori Manoppo ketika ditemui di kantor kelurahan saat media ini meminta waktu beberapa menit untuk konfirmasi, sayangnya terkesan menghindar dengan alasan masih sibuk, Jumat (17/07/2020).

Namun lurah menyuruh salah satu stafnya untuk melayani wartawan Komentar.co tapi saat dikonfirmasi terkait dengan  pertanyaan yang akan ditanyakan menurut staf kelurahan, dia tidak berkopenten untuk menjawab pertanyaan tentang Kube dengan alasan hal tersebut ranahnya Lurah.
"Nanti balik lagi, karena Ibu Lurah masin sangat sibuk," sebut salah satu staf.

Apapun penyampaian Dinsos Kota Kotamobagu tentang aturan KUBE sudah sesuai prosedur, menurut Ketua LSM PHRI Kotamobagu Wina Simbuang, itu hak Dinsos. Namun sebentar lagi pihaknya akan memastikan temuan mereka di lapangan, termasuk pemotongan dan penempatan pengurus KUBE sesuai ketentuan para perangkat.

"Dinsos boleh saja benar, tapi kelurahan gimana? Kami tidak bicara benar atau salah. Berdasarkan bukti dan data yang kami temukan dilapangan, itulah nanti yang akan kami kemas dalam laporan yang nanti kami kawal. Sebab yang berhak menentukan benar atau salah, hanya polisi-jaksa dan Pengadilan, bukan kami," tandas aktivis perempuan pertama di Bolmong Raya itu. (Feki Sajow)

×
Berita Terbaru Update