Manado- Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa bertekad membasmi mafia tanah di Sulut ini. Keseriusan jenderal bintan dua ini telah dibuktikan dengan dibentuknya Timsus pembasmi mafia tanah beberapa waktu lalu. Lumowa pun mendesak penyidiknya untuk berkerja cepat dan tuntas dalam penyelesaian laporan masyarakat.
Terobosan dan komitmen yang kuat dari Polda Sulut inipun tuai apresiasi. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara E K Tindangen, SH, CPM, CPrM, menyampaikan dukungannya kepada Polda Sulut untuk memberantas mafia tanah di daerah Sulawesi Utara.
"Aspesiasi yang tinggi terhadap Kapolda Sulut, yang memerintahkan para penyelidik dan Timsus Polda Sulut untuk secepatnya menangani persoalan tanah yang di laporkan warga," ujar Tindangen kepada sejumlah wartawan, Senin (13/07/2020).
Advokad yang dikenal akrab dengan kalangan jurnalis ini menambahkan, IKADIN Sulut sangat mendukung upaya Kapolda Sulut ini. Bahkan IKADIN Sulut juga telah membentuk tim Investigasi dalam rangka memberikan support kepada pihak kepolisian dalamm membasmi para mafia tanah di Sulawesi Utara.
"Kami akan membantu masyarakat dalam upaya persoalan dengan para mafia tanah ini. IKADIN Sulut sudah beberapa kali menerima laporan masyarakat tentang tak bisanya mereka mendapatkan IMB rumah dari pihak perusahan perumahan yang ada di Sulut," ungkap Tindangen.
Lebih lanjut Ia mengingkatkan kepada para pengusaha yang memiliki usaha di Sulut ini agar tidak merugikan masyarakat.
Sebagai penegak hukum lanjut Tindangen, pihaknya akan membantu pemberantasan para mafia tanah yang telah mempermainkan masyarakat.
Dirinya juga mengingatkan kepada oknum-oknum yang berupaya dengan seenaknya mengambil tanah orang lain dengan cara-cara tidak benar, agar berhati-hati.
"Sebaiknya jangan lakukan, karena kami IKADIN Sulut tidak segan-segan untuk memperkarakan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Sebaiknya para pebisnis perumahan, pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah lakukanlah dengan cara -cara yang benar sesuai aturan jangan sampai merugikan masyarakat," tegas Advokat handal ini.
Tidak hanya itu, Tindangen juga menegaskan, akan diproses secara hukum jika ada oknum pejabat pemerintah yang ingin mencoba menguasai tanah dengan cara sepihak atau ingin menguasai objek tanah dari warga yang sudah memiliki surat yang jelas.
Ia berharap, masyarakat yang merasa telah dirugikan terkait kepemilikan tanah, dapat segera menghubungi Pos Bantuan Hukum atau ke Dewan Pimpinan daerah Ikatan Advokat Indonesia.
"Kami akan membantu masyarakat dengan menurunkan para advokat handal dan akan berkoordinasi dengan Kapolda Sulut dalam rangka memberantas mafia tanah Sulut," kuncinya. (Ron)
Terobosan dan komitmen yang kuat dari Polda Sulut inipun tuai apresiasi. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara E K Tindangen, SH, CPM, CPrM, menyampaikan dukungannya kepada Polda Sulut untuk memberantas mafia tanah di daerah Sulawesi Utara.
"Aspesiasi yang tinggi terhadap Kapolda Sulut, yang memerintahkan para penyelidik dan Timsus Polda Sulut untuk secepatnya menangani persoalan tanah yang di laporkan warga," ujar Tindangen kepada sejumlah wartawan, Senin (13/07/2020).
Advokad yang dikenal akrab dengan kalangan jurnalis ini menambahkan, IKADIN Sulut sangat mendukung upaya Kapolda Sulut ini. Bahkan IKADIN Sulut juga telah membentuk tim Investigasi dalam rangka memberikan support kepada pihak kepolisian dalamm membasmi para mafia tanah di Sulawesi Utara.
"Kami akan membantu masyarakat dalam upaya persoalan dengan para mafia tanah ini. IKADIN Sulut sudah beberapa kali menerima laporan masyarakat tentang tak bisanya mereka mendapatkan IMB rumah dari pihak perusahan perumahan yang ada di Sulut," ungkap Tindangen.
Lebih lanjut Ia mengingkatkan kepada para pengusaha yang memiliki usaha di Sulut ini agar tidak merugikan masyarakat.
Sebagai penegak hukum lanjut Tindangen, pihaknya akan membantu pemberantasan para mafia tanah yang telah mempermainkan masyarakat.
Dirinya juga mengingatkan kepada oknum-oknum yang berupaya dengan seenaknya mengambil tanah orang lain dengan cara-cara tidak benar, agar berhati-hati.
"Sebaiknya jangan lakukan, karena kami IKADIN Sulut tidak segan-segan untuk memperkarakan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Sebaiknya para pebisnis perumahan, pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah lakukanlah dengan cara -cara yang benar sesuai aturan jangan sampai merugikan masyarakat," tegas Advokat handal ini.
Tidak hanya itu, Tindangen juga menegaskan, akan diproses secara hukum jika ada oknum pejabat pemerintah yang ingin mencoba menguasai tanah dengan cara sepihak atau ingin menguasai objek tanah dari warga yang sudah memiliki surat yang jelas.
Ia berharap, masyarakat yang merasa telah dirugikan terkait kepemilikan tanah, dapat segera menghubungi Pos Bantuan Hukum atau ke Dewan Pimpinan daerah Ikatan Advokat Indonesia.
"Kami akan membantu masyarakat dengan menurunkan para advokat handal dan akan berkoordinasi dengan Kapolda Sulut dalam rangka memberantas mafia tanah Sulut," kuncinya. (Ron)