Notification

×

Iklan

Ikut FPT, Bakal Calon Bupati Dari PKPI, Selvy Tambani Masuk Bursa Perebutan Papan I

Friday, July 10, 2020 | 02:07 WIB Last Updated 2020-07-13T06:56:42Z
Minahasa Utara, – Lucia Margaretha Tambani (LMT) atau lebih akrab disapa Ibu Selvy ternyata memastikan diri siap bertarung dalam perebutan kursi papan satu satu di kontestasi pemilihan Bupati Minahasa Utara (Minut) pada pesta demokrasi lima tahunan sekali yang akan digelar pada 9 Desember 2020 depan.   

Kepastian ini didapati lewat keikutsertaan LMT pada pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT), bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Kamis (09/07) 2020, via daring yang dilaksanakan oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) dan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI.           

“Jadi memang benar pada Kamis, 9 Juli 2020 bakal calon bupati Lucia Margaretha Tambani telah mengikuti Fit and Proper Test untuk perekrutan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung dari PKPI dan proses FPT ini menjadi mekanisme internal partai yang harus yang diikuti oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati," beber Ketua DPK PKPI Minut, Willem Katuuk SH, MH.

Lanjut Katuuk, untuk kabupaten Minut selain Lucia Margaretha Tambani ini sebelumnya juga sudah ada beberapa nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti FPT.

"Diharapkan melalui kegiatan FPT ini PKPI bisa mendapatkan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang memiliki kredibilitas unggul dalam hajatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” papar Willem.

Menurut iinformasi yang dirangkum komentar.co , selain PKPI, bakal calon Bupati Selvi Tambani sudah mendapat ‘restu’ DPP PAN yang memastikan akan mengusungnya di Pilkada Minut nanti.

Dengan demikian adanya keterwakilan dua kursi di Gedung Tumatenden Minut masing-masing dimiliki PKPI dan PAN, akan menjadi modal bagi Selvi Tambani sekaligus tiket bagi dirinya untuk berkoalisi dengan PG, yang memiliki 4 Kursi di DPRD Minut.

Dan apabila skenario ini terjadi otomatis koalisi PKPI, PAN dan Golkar di Minut sudah memenuhi syarat dukungan calon kepala daerah, berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilbup Minut. (Baker)
×
Berita Terbaru Update