Minahasa Utara, - Bawaslu Kabupaten Minahasa utara siapkan sengketa untuk KPU ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena tidak trasparan soal dokumen model A. KWK yaitu gabungan antara daftar DP4 /data pemilih potensial dan daftar pemilih terakhir yang dipegang PPDP untuk pencocokan data dan penelitian.
Hal tersebut disampaikan komisioner Bawaslu devisi Humas dan Hubal Rahman Ismail,SH kepada wartawan pada senin 20 juli 2020 dikantor Bawaslu Minahasa utara.
” Bawaslu Minut siapkan sengketa KPU Minut ke KIP karena tidak transparan soal dokumen KWK,” tegas Ismail.
Menurut Ismail, Bawaslu dan KPU sama-sama penyelenggara, data pemilih adalah dokumen negara, jadi tidak perlu ada yang harus dirahasiakan. Kalaupun dengan memberikan data pemilih ke Bawaslu KPU berpikir itu akan bocor, apakah dijamin data yang diberikan kepada jajaran sampai kebawah itu steril? ujar Rahman yang mulai mempertanyakan kwalitas demokrasi saat ini.
Dari keterangan mantan wartawan senior ini, Bawaslu sudah menyurat ke KPU untuk meminta dokumen KWK. Dan anehnya dari penjelasan, menurut KPU katakan tak bisa diberikan karena bersifat rahasia.
“Demi tercipta demokrasi yang berkualitas, kami mengajak KPU terbukalah soal informasi Pilkada, Daftar pemilih adalah bagian yang paling penting dalam tahapan Pemilu. Tahapannya dari daftar pemilih sementara (DPS) kemudian Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), lalu Daftar pemilih tetap sementara (DPTS) sampai ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, menurutnya untuk masuk ke tahap itu, kami ingin keterbukaan data dari awal,” jelasnya.
Dari hasil akhir data pemilih tetap Pileg 2019 jumlah DPT kurang lebih 173.205 kata Ismail, itu yang termuat dalam dokumen model A. KWK.
“Karena tidak terbukanya KPU, maka kami akan melakukan kajian. Oleh karena itu, Bawaslu Minut bakal sengketakan KPU ke KIP,” tandasnya. (Baker)
Hal tersebut disampaikan komisioner Bawaslu devisi Humas dan Hubal Rahman Ismail,SH kepada wartawan pada senin 20 juli 2020 dikantor Bawaslu Minahasa utara.
” Bawaslu Minut siapkan sengketa KPU Minut ke KIP karena tidak transparan soal dokumen KWK,” tegas Ismail.
Menurut Ismail, Bawaslu dan KPU sama-sama penyelenggara, data pemilih adalah dokumen negara, jadi tidak perlu ada yang harus dirahasiakan. Kalaupun dengan memberikan data pemilih ke Bawaslu KPU berpikir itu akan bocor, apakah dijamin data yang diberikan kepada jajaran sampai kebawah itu steril? ujar Rahman yang mulai mempertanyakan kwalitas demokrasi saat ini.
Dari keterangan mantan wartawan senior ini, Bawaslu sudah menyurat ke KPU untuk meminta dokumen KWK. Dan anehnya dari penjelasan, menurut KPU katakan tak bisa diberikan karena bersifat rahasia.
“Demi tercipta demokrasi yang berkualitas, kami mengajak KPU terbukalah soal informasi Pilkada, Daftar pemilih adalah bagian yang paling penting dalam tahapan Pemilu. Tahapannya dari daftar pemilih sementara (DPS) kemudian Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), lalu Daftar pemilih tetap sementara (DPTS) sampai ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, menurutnya untuk masuk ke tahap itu, kami ingin keterbukaan data dari awal,” jelasnya.
Dari hasil akhir data pemilih tetap Pileg 2019 jumlah DPT kurang lebih 173.205 kata Ismail, itu yang termuat dalam dokumen model A. KWK.
“Karena tidak terbukanya KPU, maka kami akan melakukan kajian. Oleh karena itu, Bawaslu Minut bakal sengketakan KPU ke KIP,” tandasnya. (Baker)