Nasional,- Sesuai Instruksi Presiden, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Akan diadakan Penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum Terhitung Mulai Tanggal 27 Juli s/d 09 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp.100.000 s/d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olga kardio tinggi (Olahraga joging
untuk perkuat Jantung/Paru-paru).
d. Sedang Sesi foto sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via aplikasi PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing-masing.
Bila dilapangan terjadi penilangan terhadap kita ataupun keluarga tidak perlu ngotot ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Walaupun instruksi president tentang Denda berlaku nanti tanggal 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tidak kaget lagi.
Silahkan di Share kepada keluarga/Teman/Kerabat lainnya.
(Maxi)
1. Akan diadakan Penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum Terhitung Mulai Tanggal 27 Juli s/d 09 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp.100.000 s/d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olga kardio tinggi (Olahraga joging
untuk perkuat Jantung/Paru-paru).
d. Sedang Sesi foto sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via aplikasi PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing-masing.
Bila dilapangan terjadi penilangan terhadap kita ataupun keluarga tidak perlu ngotot ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Walaupun instruksi president tentang Denda berlaku nanti tanggal 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tidak kaget lagi.
Silahkan di Share kepada keluarga/Teman/Kerabat lainnya.
(Maxi)