Walone: "Mari kita hitung waktu aparat dalam perjalanan ke Gorontalo menjemput Ahmad. Apa itu tidak memakan waktu belasan jam saat pergi-pulang"
Minahasa Utara, - Masih ingat kasus atau peristiwa kematian pemuda Fredrik Sumuruk alias Brando yang oleh polisi ditengarai bukan kasus laka lantas, namun pembunuhan medio Oktober 2018, silam?
Polres Minut Desember 2019 dengan tersangka RM alias Ahmad dan DT alias Stil sudah beberapa kali disidangkan, dan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (21/07/20).
Sidang yang dipimpin majelis hakim David Pradiptya SH didampingi dua hakim anggota dengan menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) guna mengkonfrontir para saksi mengisahkan sejumlah hal menarik.
Sebagaimana disebutkan Kuasa Hukum terdakwa Stil, yakni Nico Walone SH, Supriyanto Tahuma SH serta Allan Bidara SH, bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini seperti 'dipaksakan'.
"Sekalipun ada pembantahan, namun salah satu saksi saat diperiksa sempat mendengar erangan atau teriakan kesakitan di ruang sebelahnya. Kami perkirakan pemeriksaan awal terhadap tersangka Ahmad," tukas Walone.
Bahkan tiga pengacara ini menilai ada beberapa kejanggalan dalam menetapkan tersangka. Salah satunya berawal dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad tanggal 22 Desember 2019, dilanjutkan keesokan harinya 23 Desember 2019.
"Oleh penyidik Ahmad langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bisa dibayangkan,'" tukas Walone.
Diketahui, Terdakwa Ahmad diamankan aparat Polres Minut di Gorontalo pada tanggal 22 Desember 2019 silam, lalu di gelandang ke Mapolres Minut.
"Mari kita hitung waktu aparat dalam perjalanan ke Gorontalo menjemput Ahmad. Apa itu tidak memakan waktu belasan jam saat pergi-pulang, sementara dalam BAP Ahmad tercantum tanggal 22 Desember 2019, diperiksa malam, dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 23 Desember 2019, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti apa yang menguatkan penyidik hingga berkesimpulan seperti itu," sindir Walone didampingi rekan-rekannya.
Lebih jauh dikatakan Nicp Walone, pengakuan Ahmad tentang keterlibatan lelaki DT alias Stil.
"Stil kemudian diserahkan orang tuanya ke Polres Minut tanggal 23 Desember 2019, kemudian di BAP tanggal 24 Desember subuh. Menariknya Stil langsung ditetapkan tersangka. Mirisnya lagi, baik Stil maupun Ahmad, saat menjalani pemeriksaan, keduanya tidak didampingi kuasa hukum, padahal ini dugaan kasus PEMBUNUHAN dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Kami kawatir kasus ini seperti dipaksakan," tambah Pengacara Nico Walone diiyakan Allan Bidara dan Supriyanto Tahuma dihadapan para insan PERS.
Sidang yang berlangsung alot akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua yang nanti akan berlanjut Selasa depan dalam agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli Forensik. (Baker)
Minahasa Utara, - Masih ingat kasus atau peristiwa kematian pemuda Fredrik Sumuruk alias Brando yang oleh polisi ditengarai bukan kasus laka lantas, namun pembunuhan medio Oktober 2018, silam?
Polres Minut Desember 2019 dengan tersangka RM alias Ahmad dan DT alias Stil sudah beberapa kali disidangkan, dan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (21/07/20).
Sidang yang dipimpin majelis hakim David Pradiptya SH didampingi dua hakim anggota dengan menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) guna mengkonfrontir para saksi mengisahkan sejumlah hal menarik.
Sebagaimana disebutkan Kuasa Hukum terdakwa Stil, yakni Nico Walone SH, Supriyanto Tahuma SH serta Allan Bidara SH, bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini seperti 'dipaksakan'.
"Sekalipun ada pembantahan, namun salah satu saksi saat diperiksa sempat mendengar erangan atau teriakan kesakitan di ruang sebelahnya. Kami perkirakan pemeriksaan awal terhadap tersangka Ahmad," tukas Walone.
Bahkan tiga pengacara ini menilai ada beberapa kejanggalan dalam menetapkan tersangka. Salah satunya berawal dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad tanggal 22 Desember 2019, dilanjutkan keesokan harinya 23 Desember 2019.
"Oleh penyidik Ahmad langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bisa dibayangkan,'" tukas Walone.
Diketahui, Terdakwa Ahmad diamankan aparat Polres Minut di Gorontalo pada tanggal 22 Desember 2019 silam, lalu di gelandang ke Mapolres Minut.
"Mari kita hitung waktu aparat dalam perjalanan ke Gorontalo menjemput Ahmad. Apa itu tidak memakan waktu belasan jam saat pergi-pulang, sementara dalam BAP Ahmad tercantum tanggal 22 Desember 2019, diperiksa malam, dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 23 Desember 2019, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti apa yang menguatkan penyidik hingga berkesimpulan seperti itu," sindir Walone didampingi rekan-rekannya.
"Stil kemudian diserahkan orang tuanya ke Polres Minut tanggal 23 Desember 2019, kemudian di BAP tanggal 24 Desember subuh. Menariknya Stil langsung ditetapkan tersangka. Mirisnya lagi, baik Stil maupun Ahmad, saat menjalani pemeriksaan, keduanya tidak didampingi kuasa hukum, padahal ini dugaan kasus PEMBUNUHAN dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Kami kawatir kasus ini seperti dipaksakan," tambah Pengacara Nico Walone diiyakan Allan Bidara dan Supriyanto Tahuma dihadapan para insan PERS.
Sidang yang berlangsung alot akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua yang nanti akan berlanjut Selasa depan dalam agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli Forensik. (Baker)