Tim Gugus Tugas Covid-19 Minahasa Ambil Langkah Tegas
Minahasa,- Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil langkah tegas guna meminimalisir perkembangan Covid-19. Kali ini, penertiban dilakukan bagi para pedagang di Pasar Langowan yang tidak ingin melakukan rapid test.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang di pimpin Ir Wenny Talumewo, MSi didampingi camat Langowan Timur Jeffry Mainsiouw SPt, Kepala Pasar Langowan Yani Tulangouw, dan Forkopimda kecamatan Langowan Timur melaksanakan penertiban bagi pedagang yang tidak mau mengikuti Rapid test di pasar Langowan, Kamis(16/07/2020) pagi.
Talumewo menyampaikan bahwa penertiban serta penutupan toko milik pedagang merupakan tindakan tegas dari pemerintah bagi yang tidak mau mengikuti rapid test yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sekiranya masyarakat juga ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Hari ini sejumlah 2 ruko, 25 kios, dan 85 lapak yang ditutup dan akan dievaluasi lebih lanjut," kata Talumewo.
Lanjut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa ini, kegiatan rapid test sebenarnya dilakukan agar para pedagang bisa mengetahui keadaan diri masing- masing apakah reaktif atau tidak.
Menurutnya, hal ini sebenarnya sangat baik untuk diri sendiri dan juga untuk kesehatan. Tindakan ini kiranya bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar tidak takut dengan rapid test demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Kepada seluruh pedagang maupun pembeli agar terus mentaati himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi. Hal ini harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari agar terhindar dari pandemi Covid-19, " tutup Talumewo. (Roni)
Minahasa,- Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil langkah tegas guna meminimalisir perkembangan Covid-19. Kali ini, penertiban dilakukan bagi para pedagang di Pasar Langowan yang tidak ingin melakukan rapid test.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang di pimpin Ir Wenny Talumewo, MSi didampingi camat Langowan Timur Jeffry Mainsiouw SPt, Kepala Pasar Langowan Yani Tulangouw, dan Forkopimda kecamatan Langowan Timur melaksanakan penertiban bagi pedagang yang tidak mau mengikuti Rapid test di pasar Langowan, Kamis(16/07/2020) pagi.
Talumewo menyampaikan bahwa penertiban serta penutupan toko milik pedagang merupakan tindakan tegas dari pemerintah bagi yang tidak mau mengikuti rapid test yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sekiranya masyarakat juga ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Hari ini sejumlah 2 ruko, 25 kios, dan 85 lapak yang ditutup dan akan dievaluasi lebih lanjut," kata Talumewo.
Lanjut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa ini, kegiatan rapid test sebenarnya dilakukan agar para pedagang bisa mengetahui keadaan diri masing- masing apakah reaktif atau tidak.
Menurutnya, hal ini sebenarnya sangat baik untuk diri sendiri dan juga untuk kesehatan. Tindakan ini kiranya bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar tidak takut dengan rapid test demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Kepada seluruh pedagang maupun pembeli agar terus mentaati himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi. Hal ini harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari agar terhindar dari pandemi Covid-19, " tutup Talumewo. (Roni)