Notification

×

Iklan

Tak Rapid Test, Ini Sanksi Tegas bagi Pedagang Pasar Tondano

Friday, July 17, 2020 | 22:11 WIB Last Updated 2020-07-17T14:11:32Z
Minahasa,- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa yang dipimpin Ir Wenny Talumewo, MSi kembali melakukan penertiban para pedagang yang tidak melakukan rapid test.

Kali ini, Talumewo didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Ir Hendrik K Kaunang, Kepala Pasar Tondano Djonly Rori, SE, Camat Tondano Barat Robert Ratulangi, SPd, MM meninjau 70 pedagang yang belum melakukan rapid test di pasar Tondano, Jumat (17/07/2020) siang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa ini menyampaikan, tindakan tegas Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berupa penutupan toko milik pedagang yang tidak mau mengikuti rapid test yang merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kegiatan rapid test ini, lanjut Talumewo, dilakukan agar para pedagang bisa mengetahui keadaan diri masing- masing apakah reaktif atau tidak, hal ini sebenarnya sangat baik untuk diri sendiri dan juga untuk kesehatan.

"Hal ini kiranya bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar tidak takut dengan rapid test dan juga untuk memutus penyebaran Covid-19 demi keamanan dan kenyamanan bersama,"kata Talumewo.

Talumewo berharap seluruh pedagang maupun pembeli agar terus mentaati himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Selalu menggunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi. Hal ini harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari agar terhindar dari pandemi Covid-19," pungkasnya. (Roni)



×
Berita Terbaru Update