LSM WPITTL Minut: "Jangan hanya dari satu sumber dan langsung menjustifikasi yang mana pemerintah desa salah. Ingat, Undang-undang PERS, UU ITE dan Pasal-pasal dalam KUHAP yang mengancam"
Minahasa Utara, - Berita yang dimuat dengan judul "Suami Meninggal Karena PDP, Keluarga Ibu Pingkan Di Usir Dari Desa Lembean", menjadi buah bibir masyarakat di antero Sulawesi Utara, bahkan masyarakat Desa Lembean yang berada diluar daerah, sehingga baik warga maupun pemerintah setempat, jadi bulan-bulanan.
Pasalnya berita yang dilansir oleh salah satu media LSM Adat tersebut mengisahkan tentang betapa tidak manusiawinya pemerintah Desa Lembean Kecamatan Kauditan menghadapi warga desanya yang terdampak pandemi Covid19 alias Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona.
Kabar tidak mengenakan yang terangkat ke permukaan ini mengisahkan tentang seorang IRT Ibu Pingkan pada Kamis 23 Juli 2020, didampingi salah satu petinggi Ormas Adat, mengisahkan bahwa keluarganya mendapat cobaan besar, dimana selain suaminya meninggal menderita dengan status PDP hingga beberapa hari hasilnya keluar Positif.
Imbas dari status suaminya, Keluarga Ibu Pingkan di Isolasi sampai selesai untuk keluarganya yang terdiri dari dua orang anak serta kakek dan nenek.
Terinformasi, mereka akan di keluarkan dari Desa Lembean karena dugaan beberapa oknum perangkat desa yang diduga melakukan diskriminasi dan hasutan kepada masyarakat untuk mengusir keluarga Ibu Pingkan dengan alasan keluarga tersebut terpapar Covid-19.
"Mendapat informasi dari beberapa anggota di wilayah Minahasa Utara ada keluarga yang butuh bantuan dan perhatian dari pemerintah beserta organisasi peduli kemanusiaan, kami langsung ke lokasi dan bertemu dengan keluarga Ibu Pingkan.
Dalam berita itu juga salah satu anggota LSM Adat itu mengambil informasi kepada Ibu Pingkan, dengan media rekaman," tutur petinggi LSM Adat tersebut dalam pemberitaanya.
Dalam beritanya juga dikatakan, jadi dalam hal ini semestinya Pemerintah Desa Lembean melakukan edukasi ke masyarakat setempat untuk tidak membuat stigma negatif kepada keluarga yang terpapar covid-19 ini dan mencarikan solusi untuk membantu mereka, bukan untuk mengusir keluarga ini dari desa.
Ibu Pingkan dulunya dibantukan almarhum suaminya seorang PNS Guru yang menghidupi keluarganya dan sekarang sudah tidak ada lagi yang membantunya, bagaimana dia bisa pertahankan keluarganya sedangkan ibu pingkan hanya seorang honorer tapi sudah diberikan surat cuti dari instasinya dan sekarang mereka dikunci dalam sekolah dengan aturan tidak bisa keluar ke mana-mana, tapi ibu pingkan mengikutinya sampai sudah 40hari lebih malah sekarang akan di usir dari kampung.
Semoga kita sebagai manusia yang peduli sesama agar bisa melihat bahwa hal seperti ini janganlah terjadi pada lingkungan kita melainkan harus kita bekerja bersama untuk bisa saling membantu sama lain dalam menyambung kehidupan kita bersama.
Pejabat Hukumtua Lembean Drs Ventje A Pangkerego membenarkan kalau keluarga tersebut masih berstatus warga Desa Lolah Kecamatan Tombariri Minahasa.
"Mereka sudah tinggal disini sejak tahun 2017 silam. Sayangnya mereka menutup diri karena tinggal di area sekolah. Kami sudah mengambil sikap sesuai prosesur tanpa meninggalkan rasa kemanusiaan. Makanya kami tidak menyangka malah kami diaalahkan," tutur Ventje.
Pemerintah desa, lanjut Kumtua, sudah kasih kesempatan 1 bulan ibu dan anak itu tinggal di Lembean sampai mereka pulih dari PDP, kemudian pulang ke kampung mereka.
"Bukan itu saja, kami juga menyediakan kendaraan untuk nanti mereka pakai kembali ke daerahnya," urai Pangkerego.
Tentang LSM yang telah menyebarkan berita tak layak untuk pemerintah terhadap warganya, Pangkerego sangat menyesalkan hal itu. Namun ia mengaku sudah ada kordinasi dengan pihak kecamatan dan Ibu Pingkan.
"Memang kami sudah tidak mempemasalahkan. Tapi kami tak dapat menolak pernyataan sikap menolak dari warga. Jadi kita lihat saja, apa tindakan warga terhadap masalah tak mengenakkan itu. Yang saya tahu hari ini Selasa (28/7/2020) ada warga yang sudah melapor ke Polres Minut," tandas ASN Pemkab Minut itu.
Menyikapi berita ini, berbagai elemen termasuk Ormas/LSM adat-pun turun mengklarifikasi akan adanya pemberitaan itu.
"Sebagai sesama pemerhati masyarakat, tentu saja kami sangat prihatin dengan kejadian itu. Makanya kami langsung mengklarifikasi kejadian itu ke Pemerintah Desa Lembean. Sesuai pantauan kami dilapangan, bukan seperti itu," tutur Fecky Mamahit Ketua LSM Adat Waraney Puser In Tana Toar-Lumimuut Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Utara Minahasa Utara (WPITTL DPD Minut), Jumat (28/07/2020).
Menurut Mamahit, pihaknya telah mendalami status daripada keluarga yang terdampak Pandemi C19 itu, selain belum berstatus penduduk Desa Lembean (KTP luar Minut), salah satu anak mereka juga Positif.
"Ternyata keluarga ini berstatus warga Desa Lolah Kecamatan Tombariri Minahasa. Pemerintah juga sudah menyarankan agar anak tersebut boleh saja tidak dibawa kerumah sakit, boleh di isolasi keluarga, asal dijaga ketat," jelasnya.
Lanjut Fecky, jika ada pernyataan sepihak dari pihak keluarga, ia berharap sebaiknya ada pemberitaan berimbang, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Baik mereka aktivis atau wartawan, sebaiknya bersikap bijaksana. Jangan hanya dari satu sumber dan langsung menjustifikasi yang mana pemerintah desa salah. Ingat, Undang-undang PERS, UU ITE dan Pasal-pasal dalam KUHAP yang mengancam. Dan bagi yang sudah berurusan dengan pemberitaan itu, bersikaplah jantan saja kalau nanti berurusan dengan hukum sebab ada pihak yang merasa keberatan," tandas Mamahit. (Baker)
Minahasa Utara, - Berita yang dimuat dengan judul "Suami Meninggal Karena PDP, Keluarga Ibu Pingkan Di Usir Dari Desa Lembean", menjadi buah bibir masyarakat di antero Sulawesi Utara, bahkan masyarakat Desa Lembean yang berada diluar daerah, sehingga baik warga maupun pemerintah setempat, jadi bulan-bulanan.
Pasalnya berita yang dilansir oleh salah satu media LSM Adat tersebut mengisahkan tentang betapa tidak manusiawinya pemerintah Desa Lembean Kecamatan Kauditan menghadapi warga desanya yang terdampak pandemi Covid19 alias Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona.
Kabar tidak mengenakan yang terangkat ke permukaan ini mengisahkan tentang seorang IRT Ibu Pingkan pada Kamis 23 Juli 2020, didampingi salah satu petinggi Ormas Adat, mengisahkan bahwa keluarganya mendapat cobaan besar, dimana selain suaminya meninggal menderita dengan status PDP hingga beberapa hari hasilnya keluar Positif.
Imbas dari status suaminya, Keluarga Ibu Pingkan di Isolasi sampai selesai untuk keluarganya yang terdiri dari dua orang anak serta kakek dan nenek.
Terinformasi, mereka akan di keluarkan dari Desa Lembean karena dugaan beberapa oknum perangkat desa yang diduga melakukan diskriminasi dan hasutan kepada masyarakat untuk mengusir keluarga Ibu Pingkan dengan alasan keluarga tersebut terpapar Covid-19.
"Mendapat informasi dari beberapa anggota di wilayah Minahasa Utara ada keluarga yang butuh bantuan dan perhatian dari pemerintah beserta organisasi peduli kemanusiaan, kami langsung ke lokasi dan bertemu dengan keluarga Ibu Pingkan.
Dalam berita itu juga salah satu anggota LSM Adat itu mengambil informasi kepada Ibu Pingkan, dengan media rekaman," tutur petinggi LSM Adat tersebut dalam pemberitaanya.
Dalam beritanya juga dikatakan, jadi dalam hal ini semestinya Pemerintah Desa Lembean melakukan edukasi ke masyarakat setempat untuk tidak membuat stigma negatif kepada keluarga yang terpapar covid-19 ini dan mencarikan solusi untuk membantu mereka, bukan untuk mengusir keluarga ini dari desa.
Ibu Pingkan dulunya dibantukan almarhum suaminya seorang PNS Guru yang menghidupi keluarganya dan sekarang sudah tidak ada lagi yang membantunya, bagaimana dia bisa pertahankan keluarganya sedangkan ibu pingkan hanya seorang honorer tapi sudah diberikan surat cuti dari instasinya dan sekarang mereka dikunci dalam sekolah dengan aturan tidak bisa keluar ke mana-mana, tapi ibu pingkan mengikutinya sampai sudah 40hari lebih malah sekarang akan di usir dari kampung.
Semoga kita sebagai manusia yang peduli sesama agar bisa melihat bahwa hal seperti ini janganlah terjadi pada lingkungan kita melainkan harus kita bekerja bersama untuk bisa saling membantu sama lain dalam menyambung kehidupan kita bersama.
Pejabat Hukumtua Lembean Drs Ventje A Pangkerego membenarkan kalau keluarga tersebut masih berstatus warga Desa Lolah Kecamatan Tombariri Minahasa.
"Mereka sudah tinggal disini sejak tahun 2017 silam. Sayangnya mereka menutup diri karena tinggal di area sekolah. Kami sudah mengambil sikap sesuai prosesur tanpa meninggalkan rasa kemanusiaan. Makanya kami tidak menyangka malah kami diaalahkan," tutur Ventje.
Pemerintah desa, lanjut Kumtua, sudah kasih kesempatan 1 bulan ibu dan anak itu tinggal di Lembean sampai mereka pulih dari PDP, kemudian pulang ke kampung mereka.
"Bukan itu saja, kami juga menyediakan kendaraan untuk nanti mereka pakai kembali ke daerahnya," urai Pangkerego.
Tentang LSM yang telah menyebarkan berita tak layak untuk pemerintah terhadap warganya, Pangkerego sangat menyesalkan hal itu. Namun ia mengaku sudah ada kordinasi dengan pihak kecamatan dan Ibu Pingkan.
"Memang kami sudah tidak mempemasalahkan. Tapi kami tak dapat menolak pernyataan sikap menolak dari warga. Jadi kita lihat saja, apa tindakan warga terhadap masalah tak mengenakkan itu. Yang saya tahu hari ini Selasa (28/7/2020) ada warga yang sudah melapor ke Polres Minut," tandas ASN Pemkab Minut itu.
Menyikapi berita ini, berbagai elemen termasuk Ormas/LSM adat-pun turun mengklarifikasi akan adanya pemberitaan itu.
"Sebagai sesama pemerhati masyarakat, tentu saja kami sangat prihatin dengan kejadian itu. Makanya kami langsung mengklarifikasi kejadian itu ke Pemerintah Desa Lembean. Sesuai pantauan kami dilapangan, bukan seperti itu," tutur Fecky Mamahit Ketua LSM Adat Waraney Puser In Tana Toar-Lumimuut Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Utara Minahasa Utara (WPITTL DPD Minut), Jumat (28/07/2020).
Menurut Mamahit, pihaknya telah mendalami status daripada keluarga yang terdampak Pandemi C19 itu, selain belum berstatus penduduk Desa Lembean (KTP luar Minut), salah satu anak mereka juga Positif.
"Ternyata keluarga ini berstatus warga Desa Lolah Kecamatan Tombariri Minahasa. Pemerintah juga sudah menyarankan agar anak tersebut boleh saja tidak dibawa kerumah sakit, boleh di isolasi keluarga, asal dijaga ketat," jelasnya.
Lanjut Fecky, jika ada pernyataan sepihak dari pihak keluarga, ia berharap sebaiknya ada pemberitaan berimbang, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Baik mereka aktivis atau wartawan, sebaiknya bersikap bijaksana. Jangan hanya dari satu sumber dan langsung menjustifikasi yang mana pemerintah desa salah. Ingat, Undang-undang PERS, UU ITE dan Pasal-pasal dalam KUHAP yang mengancam. Dan bagi yang sudah berurusan dengan pemberitaan itu, bersikaplah jantan saja kalau nanti berurusan dengan hukum sebab ada pihak yang merasa keberatan," tandas Mamahit. (Baker)