Sulawesi Utara,- Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang 'spesial' bagi warga binaan yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, dihari kemerdekaan ini negara memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) yang diberikan kepada narapidana.
Diprovinsi Sulawesi Utara sendiri, sebanyak 1.407 narapidana yang menerima remisi pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilakukan langsung Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw di Rumah Dinas Gubernuran Bumi Beringin, Senin (17/08/2020).
Secara simbolis, Wagub Kandouw menyerahkan SK pemberian remisi kepada 2 perwakilan warga binaan Lapas yaitu Charlos Lumanauw Bin Ayurin Lalu dan Mervil Tampi Bin Jeni Tampi yang disaksikan secara virtual oleh Menkumham Republik Indonesia Yasonna Laoly.
“Ini suatu hal yang menurut hemat saya ritual yang bagus sekali di momentum proklamasi anak-anak bangsa yang melakukan kesalahan diberikan remisi oleh Menkumham dalam satu momentum yang memberi nilai lebih tidak hanya bagi saudara-saudara kita itu tapi untuk kita semua,” kata Kandouw usai penyerahan SK remisi.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai bukti kehadiran negara bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia.
“Bahwa negara itu hadir pada siapa saja, bukan hanya bagi kita-kita tapi juga untuk saudara kita yang melaksanakan rehabilitasi,” ujarnya.
Berdasarkan data Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Lumaksono menyebutkan bahwa narapidana di Sulut yang menerima remisi berjumlah 1.407 orang.
Dengan rincian remisi satu bulan berjumlah 281 orang, remisi dua bulan berjumlah 189 orang, remisi tiga bulan berjumlah 385 orang, remisi empat bulan berjumlah 304 orang, remisi lima bulan berjumlah 211 orang dan remisi enam bulan berjumlah 26 orang. Sementara untuk kategori RU berjumlah 5 orang. Dan remisi umum berjumlah 15 orang. (*/ven)
Pasalnya, dihari kemerdekaan ini negara memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) yang diberikan kepada narapidana.
Diprovinsi Sulawesi Utara sendiri, sebanyak 1.407 narapidana yang menerima remisi pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilakukan langsung Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw di Rumah Dinas Gubernuran Bumi Beringin, Senin (17/08/2020).
Secara simbolis, Wagub Kandouw menyerahkan SK pemberian remisi kepada 2 perwakilan warga binaan Lapas yaitu Charlos Lumanauw Bin Ayurin Lalu dan Mervil Tampi Bin Jeni Tampi yang disaksikan secara virtual oleh Menkumham Republik Indonesia Yasonna Laoly.
“Ini suatu hal yang menurut hemat saya ritual yang bagus sekali di momentum proklamasi anak-anak bangsa yang melakukan kesalahan diberikan remisi oleh Menkumham dalam satu momentum yang memberi nilai lebih tidak hanya bagi saudara-saudara kita itu tapi untuk kita semua,” kata Kandouw usai penyerahan SK remisi.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai bukti kehadiran negara bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia.
“Bahwa negara itu hadir pada siapa saja, bukan hanya bagi kita-kita tapi juga untuk saudara kita yang melaksanakan rehabilitasi,” ujarnya.
Berdasarkan data Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Lumaksono menyebutkan bahwa narapidana di Sulut yang menerima remisi berjumlah 1.407 orang.
Dengan rincian remisi satu bulan berjumlah 281 orang, remisi dua bulan berjumlah 189 orang, remisi tiga bulan berjumlah 385 orang, remisi empat bulan berjumlah 304 orang, remisi lima bulan berjumlah 211 orang dan remisi enam bulan berjumlah 26 orang. Sementara untuk kategori RU berjumlah 5 orang. Dan remisi umum berjumlah 15 orang. (*/ven)