Notification

×

Iklan

KPU Minut Nilai Bantuan JG-KWL Di Rumah Ibadah, Bukan Kampanye Terselubung

Thursday, August 27, 2020 | 09:46 WIB Last Updated 2020-08-27T16:20:49Z
Minahasa Utara,- Dugaan kampanye terselubung yang dilakukan di rumah ibadah baru-baru ini mendapat respon dari Komisioner KPU Minut. Pasalnya, dugaan kampanye itu melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2017. Hal ini pun diluruskan Komisioner KPU Minahasa Utara, Divisi Teknis Hi. Darul Halim SH.

Halim mengatakan hingga saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. "Sekarangkan belum masa kampanye. Tapi kalau sudah masuk pada tahapan masa kampanye, kemduian ada yang melakukan kegiatan diluar masa kampanye, itu baru dikatakan kampanye terselubung," kata Darul saat dihubungi media ini, Rabu (26/08/2020).

Lanjut dia, jika itu dikatakan sebagai kampanye terselubung, berarti harus ada peserta pemilu atau yang pengusung peserta pemilu dalam masa tahapan dimulainya masa kampanye begitu. "Tapi calonnya belum ada bagaimana bisa?," tukas dia.

Komisioner dua periode ini menerangkan, jadi kampanye itu diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan penerapan setelah ada penetapan calon terpilih yang kemudian masuk dalam tahapan kampanye, itu baru dilarang. "Tapi masa sekarang ini untuk pendaftaran bakal calon saja nanti dibuka pada 4-6 September mendatang. Jadi, masa sekarang ini belum ada," bebernya.

Terkait tanggapan publik terhadap aktivitas yang viral itu, Ia menyebutkan kampanye-kampanye itu hanya tafsiran-tafsiran masyarakat saja. "Kan sesuai jadwal tahapan untuk penetapan calon nanti pada 23 September. Untuk kampanye calon kapan ? Kan belum, nanti pada saat masa kampanye itu lah baru kemudian ditetapkan hal-hal yang dilarang itu menurut ketentuan," tukasnya.

Ia menanbahkan, pihaknya tak bisa menilai hal tersebut jika tahapannya belum masuk.

Hal ini juga mendapat respon dari Pemerhati Pemilu Minahasa Utara, M Yamin Makahenggeng SH. Ia mengungkapkan, publik harus memahami regulasi yang diatur dalam undang-undang pemilu.

"Pertanyaannya, yang dimaksud kampanye itu bagaimana? Kan sudah jelas, dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur larangan untuk berkampanye itu jika sudah ada calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Dan yang namanya kampanye bakal calon, tak diatur dalam PKPU maupun undang-undang pemilu," urainya.

Mantan Komisioner Bawaslu Minut ini melanjutkan, untuk saat ini setiap bakal calon punya hak untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan diri kepada publik. Agar publik mengetahui siapa mereka, sehingga para pemilik suara di 9 Desember mendatang tak salah pilih siapa pemimpinan mereka 5 tahun datang. 

"Nah yang lagi viral itu kan adalah kegiatan privat organsisasi dan disitu tidak calon maupun peserta pemilu. Karena hingga kini KPU belum menetapkan calon maupun partai pengusung dan pendukung sebagai peserta pemilu," tukasnya.

Ia pun membenarkan, jika kampanye yang dilakukan di rumah ibadah dilarang dan perbuatan melawan hukum. Namun, harus dilihat juga, yang dilarang itu calon yang telah ditetapkan KPU atau bakal calon? Itu yang harus dipisahkan.

Sementara itu, Koordinator Acara Pembinaan Pelayan Khusus di Rayon Minahasa Utara Pdt Theogives I M Karundeng, MTh, tidak membenarkan terkait hal yang dipolemikkan oleh segelintir oknum bahwa kegiatan tersebut sudah mengarah ke pemenangan salah satu calon.

"Karena kegiatan ini merupakan program sinode sesuai pembahasan pada SMST ke-32. Dimana dalam rangka tahun politik, GMIM perlu mempersiapkan anggota jemaat untuk menghadapi Pilkada, maka diambil sampel para pelayan khusus untuk diberikan pembekalan mengenai hak memilih dan dipilih, sesuai keputusan dalam sidang yang menegaskan program ini," terangnya.

Ia pun membantah, jika dikaitkan dengan pemenangan salah satu pasangan calon. Itu sudah salah, sebab pelaksanaan pembinaan pelayan khusus dasarnya adalah program sesuai keputusan dalam SMST ke-32.

"Jika dipolemikkan adanya pemberian uang ganti transport dari salah satu calon kepada para peserta, itu salahnya dimana? Sebab itu kerelaan mereka untuk memberi dan menfasilitasi kegiatan ini. Karena kami selalu terbuka untuk menerima diakonia, apalagi mereka warga GMIM, jangan justru melarang mereka untuk berdiakonia," terangnya

Karundeng kembali menjelaskan, dalam pemberian uang ganti transport juga kan tidak dipaksakan. Jika tidak ingin mengambil hanya perlu dikembalikan, sehingga menurut saya hal ini tak seperti yang diberitakan.

"Kalaupun ada oknum yang protes pada pelaksanaan kegiatan itu, tidak ada sesi tanya jawab. Saat itu salah satu anggota Pelsus di Watudambo meninggal dunia, karena itu guna mempercepat waktu untuk melayat dan melakukan pelayanan tentu sesi materi kita persingkat. Toh kalau pun ingin bertanya pada hari itu ada empat lokasi yang  melaksanakan kegiatan yang sama, bisa di cek di tempat lain pembekalan itu berlangsung lama dengan sesi tanya jawab," kuncinya.

Sehingga menurut Karundeng apa yang dipolemikkan oleh segelintir oknum itu tidak benar dan justru mereka yang memperkeruh suasana.

"Marilah kita menjaga stabilitas dan citra gereja saat Pilkada, tingkatkan kerukunan jangan saling menjatuhkan, perbedaan pandangan itu biasa namun bagai mana kita tetap bersatu ditengah perbedaan itu baru luar biasa," tandasnya. (Ventje)


×
Berita Terbaru Update