Minut,- Janji Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau, SIK tentang akan mengusut tuntas Kasus skandal dugaan korupsi berbandrol 10,4 Milyar KPU Minut tahun 2015 yang telah mengendap beberapa tahun, ternyata bukan hanya surga telinga belaka.
Polres Minahasa Utara telah memberikan panggilan kepada oknum-oknum terkait dugaan terlibat dalam skandal ini dan telah lakukan penyelidikan kepada semua pihak terkait dan siap masuk tahapan sidik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim Polres Minut AKP Aswar Nur, SIK.
“Semua pihak terkait sudah memenuhi panggilan kami dan kami sudah ambil keterangan dan selesai penyelidikan, langkah selanjutnya, semua data akan diaudit dan siap naik sidik,“ tutur mantan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu ini.
Dijelaskan Aswar proses penanganan kasus miliaran.rupiah ini akan dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku.
“Sesuai perintah Kapolres demi menuntaskan kasus ini, semua proses akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” tandas Kasat Aswar Nur, Rabu (05/08/2020).
Seperti diketahui bersama, bebetapa tahun silam, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minut yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Chandra Buana STK, menjemput 9 karung dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah yang berada di ruang Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Minut, pada Senin 2 Oktober 2017 silam.
Penjemputan berkas SPJ tersebut disaksikan langsung Inspektur Minut Umbase Mayuntu, disusul penandatanganan berita acara penyerahan dari Pemkab Minut yang diwakili Inspektur Minut dan Kanit Tipikor.
Sebelumnya, dokumen tersebut dimasukan KPUD Minut atas permintaan Inspektorat Minut di tahun 2016, guna pemeriksaan internal terkait masalah hibah.
Mirisnya, oleh Inspektorat Pemkab Minut dokumen itu tidak menjelaskan secara rinci pemanfaatan dana Rp18,1 Miliar dana hibah Pemkab Minut khususnya untuk penggunaan anggaran sebesar Rp10,4 miliar, sehingga kasus ini berlanjut laporan ke Polres Minut.
Bahkan Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu mengatakan, total dana hibah untuk KPUD Minut sebanyak Rp19,9 Miliar, yang terdiri dari Rp18,1 miliar dana hibah Pemkab Minut dan dana sharing Rp1,8 miliar dari Pemprov Sulut.
Rukminto Rachman Koordinator Investigasi LSM LAK-P2N Sulut menyampaikan, nama baik dan prestasi Polres Minut, Kapolres dan jajarannya jadi taruhan dalam berjuang terwujudnya penegakan hukum professional, moderen, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sebab program ini merupakan program prioritas Kapolri.
“Kita berharap bahwa kasus dugaan Korupsi ini harus benar-benar bisa diusut secara profesional tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Jika Polres Minut mampu menuntaskan kasus ini,” ujar aktivis asal Likupang itu.
Sebagai lembaga sosial anti korupsi juga, lanjut Rukminto, pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini sampai tuntas.
"Harus ada yang masuk penjara, agar menjadi contoh bagi pelaku korupsi.lainnya. Ingat, sulu di Panwas Minut sudah pernah terjadi kasus serupa, padahal waktu itu kerugian negara sangat kecil dibanding yang 10M ini. Jadi, harus dituntaskan," tandas aktivis yang akrab diaapa Rinto itu. (Baker)