SK PKB diluncurkan berisi perintah DPP agar DPC PKB bergabung dengan Partai NasDem, membuat paslon SGR-PDM, bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan Wabup untuk memenangkan Pilkada 9 Desember nanti, karena 5 jumlah kursi NasDem menjadi 6 jika ditambah 1 kursi PKB.
Kuasa Hukum SGR-PDM, Meburur Novie Kolinug SH, mengatakan SK PKB sudah ditetapkan sejak Jumat (19/8) silam.
“Jadi Ketum dan Sekjen PKB telah menanda tangani SK berdasarkan alasan serta penjelasan yang dapat meyakinkan DPP PKB sehingga bisa mengeluarkan SK untuk SGR – PDM,” jelas Novie.
Selain SK penetapan SGR – PDM sebagai calon bupati dan wabup, lanjut Kolinug, besok (hari ini, red-) DPP PKB akan menyerahkan model BB.1 – KWK ke pihaknya. (Red)