Minahasa Utara, - Kekerasan fisik di daerah Likupang, berupa kasus penganiayaan terhadap perempuan oknum Ibu Rumah Tangga (IRT), masih berlangsung.
Kali ini kasus penganiayaan tersebut terjadi beberapa bulan lalu di Desa Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), berlanjut tanpa dapat dibendung.
Menariknya, pelaku pemukulan terhadap wanita paruh baya tersebut justeru adalah lelaki MC alias Mos, selaku hukumtua terpilih si desa itu.
Mirisnya lagi, diketahui bahwa Mos adalah eks anggota DPRD Minut fraksi PDIP. Dia dilaporkan masyarakat terkait kasus penganiyaan yang dilakukannya (tersangka) kepada masyarakat yang saat itu hendak memberikan aspirasi di kantor hukum tua.
Sesuai informasi yang diramgkum media ini, saat berita ini naik, Tersangka Mos sudah ditahan di Polsek Likupang sebagai tahanan Kejaksaan dikarenakan kasusnya sudah di limpahkan oleh Polsek Likupang.
Sementara itu Kapolsek Likupang IPTU Rudhan Imanuel melalui Kanit Reskrim Bripka. Agus Ngenggo membenarkan kasus tersebut.
"Saat ini tersangka (hukum tua) sementara di tahan di Polsek Likupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Awalnya kita sudah membuka ruang mediasi, namun gagal," jelasnya.
Tersangka, lanjut Agus, sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan bukan lagi ranah kepolisian, karena berkasnya sudah ke tahap dua (dilimpahkan)
"Proses polisi itu lidik dan sidik setelah sidik kasusnya di naikan sebagai tersangka dan ini kasusnya sudah tahap dua kasusnya sudah di serahkan ke kejaksaan dan saat ini sudah ranahnya kejaksaan," tandas Agus. (Baker)