Minahasa,- Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, SSi (RD) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2021 serta penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam sambutannya Wabup Robby Dondokambey menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
"Secara Umum kebijakan belanja daerah terdiri atas belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp. 718.059.419.000, belanja modal dianggarkan sebesar Rp.69.485.000.000, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.5.000.000.000, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 237.555.200.400," kata Wabup Robby Dondokambey.
Sementara itu kebijakan pembiayaan daerah lanjut dia, terdiri dari penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 57.700.000.000, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah yang dianggarkan Rp.0,-, sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan sebesar Rp.0,- untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penanganan bencana non alam yaitu adanya pandemi Covid-19.
"Kebijakan pendapatan tahun 2020 diproyeksikan berubah dari Rp.1.345.075.772.206, menjadi Rp. 1.228.519.486.857. kebijakan pendapatan ini merupakan akumulasi dari perubahan pendapatan asli daerah yang mengalami perubahan dari Rp.116.801.375.000 berkurang menjadi Rp.102.667.115.914 ; pendapatan dari dana perimbangan sebesar Rp.942.908.208.000 berkurang menjadi Rp.863.325.998.998, pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang dari Rp. 285.366.189.206 menjadi Rp.262.526.371.945," urai Wabup RD.
Ia menambahkan untuk belanja daerah dan pembiayaan mengalamai perubahan.
"Selanjutnya untuk belanja daerah mengalami perubahan dari Rp.1.426.636.113.423, menjadi Rp.1.343.416.847.798, dan untuk pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp.85.560.341.217, menjadi Rp.113.897.360.941," kuncinya.
Diketahui, Rapat paripurna DPRD Minahasa dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa, Glady E P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, MSi dan Denny Kalangi serta turut dihadiri jajaran Forkopimda, Anggota DPRD Minahasa, Sekretaris Daerah, Frits Muntu S Sos, dan para pejabat dilingkup Pemkab Minahasa. (Roni)
Dalam sambutannya Wabup Robby Dondokambey menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
"Secara Umum kebijakan belanja daerah terdiri atas belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp. 718.059.419.000, belanja modal dianggarkan sebesar Rp.69.485.000.000, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.5.000.000.000, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 237.555.200.400," kata Wabup Robby Dondokambey.
Sementara itu kebijakan pembiayaan daerah lanjut dia, terdiri dari penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 57.700.000.000, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah yang dianggarkan Rp.0,-, sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan sebesar Rp.0,- untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penanganan bencana non alam yaitu adanya pandemi Covid-19.
"Kebijakan pendapatan tahun 2020 diproyeksikan berubah dari Rp.1.345.075.772.206, menjadi Rp. 1.228.519.486.857. kebijakan pendapatan ini merupakan akumulasi dari perubahan pendapatan asli daerah yang mengalami perubahan dari Rp.116.801.375.000 berkurang menjadi Rp.102.667.115.914 ; pendapatan dari dana perimbangan sebesar Rp.942.908.208.000 berkurang menjadi Rp.863.325.998.998, pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang dari Rp. 285.366.189.206 menjadi Rp.262.526.371.945," urai Wabup RD.
Ia menambahkan untuk belanja daerah dan pembiayaan mengalamai perubahan.
"Selanjutnya untuk belanja daerah mengalami perubahan dari Rp.1.426.636.113.423, menjadi Rp.1.343.416.847.798, dan untuk pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp.85.560.341.217, menjadi Rp.113.897.360.941," kuncinya.
Diketahui, Rapat paripurna DPRD Minahasa dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa, Glady E P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, MSi dan Denny Kalangi serta turut dihadiri jajaran Forkopimda, Anggota DPRD Minahasa, Sekretaris Daerah, Frits Muntu S Sos, dan para pejabat dilingkup Pemkab Minahasa. (Roni)