Lolowang: "Memang patut disesali kenapa baru sekarang, karena THL dari awal tahun sudah diangkat. Sedangkan banyak juga THL memiliki resiko kerja yang tinggi"
Minahasa Selatan, - Jelang akhir tahun Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya didaftarkan juga menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sehingga 2.202 THL dapat menikmati perlindungan meskipun hanya tersisa tidak sampai tiga bulan.
Masuknya THL dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan penandatanganan kerjasama antara Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan kepala BPJS Minahasa Selatan Hendrayanto, SE.MM pada Jumat (18/09) pekan lalu.
Dengan ditandatanganinya kerjasama, THL sudah mendapat perlindungan jaminan sosial.
Namun dengan baru didaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemungkinan besar tidak dapat menikmati bantuan menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Sebab salah satu syarat mendapatkan bantuan sudah sudah lunas iuran kepesertaan hingga bulan Juni. Sedangkan THL di Minsel baru didaftarkan pada bulan September.
Keterlambatan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan disesali sejumlah pihak. Ini dikarenakan sejak Januari hingga Agustus atau selama tujuh bulan tidak mendapatkan perlindungan, termasuk untuk kesehatan. Padahal seharusnya sejak diangkat sebagai THL, langsung mendapatkan bantuan.
"Memang patut disesali kenapa baru sekarang, karena THL dari awal tahun sudah diangkat. Sedangkan banyak juga THL memiliki resiko kerja yang tinggi. Contoh saja di Satpol PP yang mendapat tugas penanganan Covid-19. Kalau mereka sakit siapa yang akan menanggung? Harus dievaluasi, tahun depan kepesertaan BPJS harus sudah saat diangkat, jangan tunggu sembilan bulan," sebut anggota Komisi III DPRD Minsel Ritha Lolowang.
Dia juga menyorot program Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Sudah dipangkas dari Rp 18 miliar menjadi Rp 3 miliar, itupun belum diketahui apakah yang tersisa benar-benar digunakan atau tidak. Keraguan didapat karena banyak warga yang mengeluh tidak lagi dapat menggunanan kartu Jamkesda karena iurannya belum dibayar Pemkab Minsel.
"Kan ini memprihatinkan karena kesehatan masuk kebutuhan pokok yang tidak bisa diabaikan. Dengan naiknya biaya kesehatan diikuti juga naiknya iuran BPJS, memberatkan masyarakat. Harusnya peran pemerintah hadir, bukan malah 'tutup pintu'. Ini juga harus dievaluasi agar hak dasar masyarakat mendapat fasilitas kesehatan memadai dapat terpenihi," pungkasnya. (Meyvo Rumengan)