Notification

×

Iklan

Jelang Pemilu 2020, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Kepatuhan Akan Protokol Kesehatan

Monday, September 21, 2020 | 20:07 WIB Last Updated 2020-09-22T12:57:44Z


Nasional, -
Jenderal Polisi Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 9 Desember 2020.

Bersangkutan dengan Maklumat Kapolri tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020, Tanggal 21 September 2020.

“Isi maklumat yang dikeluarkan Pak Kapolri, agar Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 berjalan dengan lancar, aman, tertib dan sejuk dan penyebaran virus covid-19 semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” tutur Edy, Senin, 21 Sept 2020 diruang kerjanya.

Diterangkannya, maklumat yang dikeluarkan Kapolri, untuk mlindungi dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

“Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang – undang, maka diperlukan penegasan aturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 diindonesia, “ujar Edy Sumardi.

Kabid Humas Polda Banten juga menjelaskan bahwa hal yang ditekankan dalam maklumat Kapolri yaitu, wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

“Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, ” katanya mengingatkan.

Lebih jauh dikatakannya, untuk pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan, dan setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," timpalnya. (Maxci Bangun)

×
Berita Terbaru Update