Sulawesi Utara,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan tahapan pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Kamis (24/09/2020).
Proses pencabutan nomor urut pasangan calon menggunakan protap kesehatan, hasilnya pasangan Olly Dondokambey SE-Drs Steven OE Kandouw (Olly-Steven), mendapat nomor tiga (3).
Sementara nomor 1 Cagub-Cawagub Christiany E Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL), sedangkan Vonnie A Panambunan-Hendri Runtuwene (VAP-HR) nomor 2.
Paslon Olly-Steven dengan jargon "Solid Bergerak untuk Sulut Tambah Hebat Bersma Olly-Steven" sangat cocok dengan Nomor 3. Apalagi selama ini, Duet Hebat ini terus menggaungkan Persatuan, Sinergitas dan semangat Gotong Royong.
Para kader partai, pendukung dan simpatisan yang hadir walaupun dalam jumlah yang dibatasi karena harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, langsung menyambut Cagub dan Cawagub dengan salam ‘Metal’.
Diketahui, Paslon Olly-Steven diusung PDI Perjuangan dan didukung oleh partai politik Perindo, Gerindra, PPP, PKB dan PSI.
Selain menerapkan protokol kesehatan Covid-19, agenda pencabutan Nomor Urut Paslon di Kantor KPU Sulut, mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian. (*/ven)