Notification

×

Iklan

Pemkab Minsel Disorot !!! Diduga Lecehkan UU, Mendagri dan Gubernur

Sunday, September 27, 2020 | 21:53 WIB Last Updated 2020-09-27T13:57:05Z
Decky Mintje: Pemerintahan di Minsel Bukan Milik Dinasti

Sulawesi Utara,-
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara, Dr Drs Agus Fatoni, MSi mengukuhkan 5 (lima) orang Pjs bupati dan walikota untuk menggantikan posisi para petahana yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.


Namun ada pemandangan menarik yang terlihat usai pengukuhan dan penyerahan SK kepada 5 penjabat sementara bupati dan walikota yang digelar di Ruang C J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (26/09/2020).

Pasalnya, tak satupun perwakilan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang hadir atau menyambut Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala saat pengukuhan tersebut.

Pun tak ada fasilitas, seperti mobil dinas bupati yang dipersiapkan untuk Pjs Bupati Mecky pasca dikukuhkan.

Pemandangan ini sangat berbeda dengan 4 Pjs kepala daerah lain, yang langusung disambut pejabat dari Pemkab dan Pemkot plus fasilitas yang wajib didapatkan.

Bahkan Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey yang langsung disambut Sekda Jemmy Kuhu di pengukuhan tersebut.

Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala membenarkan tak ada satupun perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir pengukuhan.

"Tak ada perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir, begitupun fasilitas seperti mobil dinas bagi bupati, tak diberikan," ungkap Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala usai pengukuhan tadi.

Lanjut sosok yang masih menjabat Kepala Inspektorat Pemprov Sulut ini, bahwa seharusnya ini tak terjadi karena hal ini adalah perintah undang-undang.
"Kita lihat saja bagaimana Pemprov melayani Pjs Gubernur pak Agus Fatoni usai dikukuhkan pak Menteri, karena memang aturannya begitu. Tapi hal ini seperti tak dilakukan jajaran Pemkab Minsel," tandas Pjs Mecky.

Dirinyapun menegaskan Penjabat bupati merupakan perintah undang-undang dan Permendagri.

"Ini sudah melecehkan Undang-undang, Mendagri dan gubernur karena ini tak sesuai amanat undang-undang," tegas Pjs Onibala sembari membeberkan hal ini sesuai ketentuan UU yaitu Penjabat Bupati merupakan perintah UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri nomor 1 tahun 2018.

Terpisah, Aktivis Minsel Decky Mintje mengritik sikap 'Pandang Enteng' yang ditunjukan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Minahasa Selatan yang seolah tidak menerima pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan Mecky Onibala merupakan suatu bentuk aroganisme.

”Sikap arogan yang ditunjukan oleh Pemkab Minsel yang seperti melecehkan perintah UU adalah sikap tidak tahu aturan. Kami juga menduga ini adalah keinginan atau perintah dari Tetty. Ingat bahwa pemerintahan di Minsel bukan milik dinasti. Jadi bukan kehendak Tetty yang harus dijalankan, tapi UU,” tutur aktivis Minsel, Decky Mintje.

Dia juga meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemkab Minsel bertindak profesional dan tidak melawan undang-undang.
“Jangan ikut-ikutan menjadi bodoh dengan yang memberikan perintah. Sebab sekali lagi saya katakan ini bukan milik dinasti,” sebutnya.

Senada tokoh pemekaran Kabupaten Minahasa Selatan Hengky Rumengan mengatakan agar seluruh pihak berjalan sesuai dengan aturan.

“Mari kita sama-sama menyambut dan menunjang Penjabat Bupati Meiki Onibala dalam menjalankan tugas. Saya kira orang Minsel dan terlebih yang duduk di pemerintahan adalah orang-orang cerdas. Saya juga memintakan agar Penjabat Bupati dapat bertindak tegas sesuai UU, jangan biarkan Minsel jadi rusak atas sikap-sikap main aturan sendiri,” pungkasnya. (*/ven)



×
Berita Terbaru Update