Minahasa Utara,- Menjelang Pesta Demokrasi berupa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020, KPU Minut dikawal Bawaslu Minut, menggelar Rapat Koordinasi fasilitas kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020, pada Jumat 25 September 2020 Pukul 16.30 Wita, bertempat di KNT Resto Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan diprakarsai oleh KPU dihadiri oleh Stella Runtu Ketua KPU Minut, H Darul Halim.SH Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Hendra S Lumanauw MA Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Robby A M Manoppo SH MH MKn Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Ir Jimy H Kuhu MA Sekda Kabuparen Minahasa Utara (Minut), AKBP Grace K D Rahakbau SIK Kapolres Minut, Mayor Inf Rich Pusung Pabung Minut mewakili Dandim 1310/Bitung, AKP Vecky Pangandaheng Kasat Intel Polres Minut, Forsman Dandel S.Sos Kabankesbangpol Minut, dr Allan Beyah Kadis Kesehatan Minut, Roby Parengkuan Kasatpol PP dan Damkar Minut, Dolly Kenap SH Kabag Hukum Minut.
Turut hadir juga Rahman Ismail Komisioner Bawaslu Kab. Minut serta Para Perwakilan/LO Parpol.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya disusul pembacaan Doa bersama, sebelum masuk ke sambutan.
Ketua KPU Minut Stella Runtu dalam sambutannya mengatakan, sampai saat ini pilkada dipastikan tetap lanjut. Namun semua pihak terkait wajib mengedepankan protap Pencegahan Covid19.
"Sampai saat ini kita sudah memasuki Tahapan Kampanye. Namun yang patut diingatkan, agar dalam setiap dalam melaksanakan setiap kegiatan tetap mengedepankan Protap Pencegahan Covid -19,"ajaknya.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Hendra Lumanaw MA mengatakan, tentunya alat praga kampanye (APK) seperti baliho, umbul - umbul dan spanduk yang di fasilitasi oleh KPU dan untuk ukuran sudah disesuaikan/di atur.
"Dilarang gambar/foto Presiden dan gambar lain tercantum dalam APK selain gambar Paslon. Kampanye dilaksanakan oleh partai atau gabungan partai politik, paslon dan/tim kampanye dan dapat difasilitasi oleh KPU Minut," ujarnya.
Lanjut Lumanaw, sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut, Kampanye Pemilihan serentak lanjutan dapat di laksanakan dapat dengan metode ( pasal 57 PKPU 14 Tahun 2020).
"Ini melingkupi:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
d. Pemasangan alat praga kampanye
e. Penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, media masa sosial dan media daring
f. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang - undangan," tandas Hendra.
Kapolres Minut sendiri menekankan mekanisme penertiban STTP kampanye pemilu kepala daerah dalam pilkada Tahun 2020.
"Setiap pelaksanaan kampanye harus ada ijin dari Pihak Polres dan sudah ada pemberitahuan 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Penelitian surat pemberitahuan kampanye, harus diperketat untuk menghindari bentrok para pendukung antara kubu satu dengan kubu yang lain," tutup Grace.
Sedangkan Dandim 1310/Bitung melalui Pabung Minut Mayor Inf Rich Pusung mengatakan, TNI tetap menjaga Netralitas pada Pelaksanaan Pilkada 2020 dan mendukung penuh untuk mensukseskan Pilkada Tahin 2020 dengan memback Up Polri dalam Pengamanan Tahapan Pilkada sampai Tahapan Terakhir.
"Dalam Memegang Netralitas TNI tidak terlibat dalam Politik Praktis. TNI akan Membantu dan bersinergi dengan pihak pihak Bawaslu, Polri, dan Satpol PP dalam kegiatan penertiban pelanggaran Pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, pungkas Pusung seraya mengingatkan Kepada Pasangan Calon, LO maupun Tim Kampanye agar tidak memasang APK. Berkampanye dan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungam dengan kegiatan Kampanye di Instansi-instansi Militer, maupun rumah-rumah Anggota Prajurit Aktif," ujar Pusung.
"Jangan ada trik menghasut atau provokasi di antara pendukung dalam pelaksanaan Kampanye atau dalam menggunakan medsos terkait dengan masa pentahapan kampanye. Kami ASN juga harus netral," tukas Kuhu.
Dan maklumat hukum dan aturan terhadap pemilukada diaampaikan oleh Rahman Ismail Komisioner Bawaslu Kab. Minut), yaitu segala sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada jangan di lakukan karena setiap pelanggaran ada sangsinya.
"Setiap tahapan dan waktu yang berjalan, kita sama-sama terus mematangkan regulasi dan tatanan yang diikat oleh aturan dan hukum. Jadi mari kita mengawal dan mengontrol Pilkada Minut 2020, agar semua berakhit dengan baik dan jauh dari permasalahan ringan maupun berat," tutup Rahman. (Baker)