Notification

×

Iklan

Praktik Pengrusakan Lingkungan (Perdagangan Material Ilegal) Di Pinilih Diduga Tak Kantongi Ijin

Monday, October 5, 2020 | 14:40 WIB Last Updated 2020-10-05T07:33:38Z


Minahasa Utara,-
Budaya memperkaya diri tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari, disinyalir masih marak terjadi di wilayah NKRI. 

Contohnya pengerukan daerah aliran sungai (DAS) dan galian material seperti bebatuan atau pasir tanpa mengantongi ijin masih marak terjadi di lokasi-lokasi beresiko terjadinya bencana karena aktifitas ini telah merubah keseimbangan alam tanpa kajian resmi.

Bahkan lebih parah lagi pengambilan material yang tergolong berskala besar tersebut diperdagangkan.

Sesuai pantauan Komentar.co - media link di lokasi Desa Pinilih, Kecamatan Dimembe ada lahan penggalian batu milik warga dipunggung perbukitan dengan alat berat excavator. Hasil galian material batu itupun selanjutnya diangkut oleh puluhan damp truk.

Menurut pengakuan dua pemuda yang ditemui dilokasi (Senin 28 September 2020), mengaku hanya sebagai pengawas dari pemilik berinisial Fel. 

Saat dikonfirmasi melalui ponsel, Fel mengakui lokasi penggalian batu miliknya.

"Penggalian disini pakai sistem kontrak dan sekitar satu minggu kedepan pengambilan material sudah selesai," katanya singkat. (*/tim)



×
Berita Terbaru Update