Notification

×

Iklan

Status Kasus Naik Sidik, Reza Sofyan Sebut Ini Kriminalisasi Kasus terhadap Kliennya

Monday, October 26, 2020 | 10:43 WIB Last Updated 2020-10-26T03:59:15Z
Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RKB SMP Negeri 5 Manado


MANADO, Komentar.co -
Polresta Manado telah meningkatkan status penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 5 Manado.

Status proyek yang berasal dari anggaran APBD Kota Manado tahun 2018 kini telah berubah menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan membenarkan ada dugaan korupsi yang telah naik sidik.

“Saat ini masih dalam tahap sidik dan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Rabu (21/10/2020) lalu.

Ia juga mengatakan penyidiknya juga masih berkoordinasi dengan BPKP untuk bisa menghadirkan saksi ahli.

“Secepatnya agar bisa menetapkan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum HK, Reza Sofyan, SH, MH mengatakan telah terjadi kriminalisasi dalam kasus yang menimpa kliennya.

“Karena apa? Perkara ini sudah naik sidik tanpa melalui proses administrasi yang benar,” tandasnya.

Ia mempertanyakan adanya pernyataan yang katanya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut yang menyatakan kliennya telah melakukan kerugian Negara dan harus melaksanakan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar 500 jutaan.

"Dasar TGR ini dari mana? Bangunan dari pekerjaan yang dimaksud ada berdiri. Bagaimana bisa TGR sebesar itu dengan proyek bernilai 900 jutaan yang dipotong pajak lagi?” bebernya.

Pengacara muda ini kemudian meminta audit perhitungan kerugian Negara dari BPKP, apalagi BPKP melakukan audit tanpa sepengetahuan PPK, Kuasa Pengguna Anggaran dan kontraktor.

“Kan saat audit semua pihak harus dipanggil dan dilibatkan?” katanya.

“Tidak ada pemeriksaan bersama, tiba-tiba ada statement dari pihak Polresta Manado, TGR jo (saja) 500 jutaan. Dari mana hitungan itu?” tanya dia lagi.

Ahli BPKP Perwakilan Sulut, Nasrullah mengatakan, kasus ini masuk ke BPKP pada April 2020 atas permintaan Polresta Manado. Seminggu setelahnya pihak BPKP meminta untuk ekspos (gelar perkara) karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Setelah kasus dinaikkan ke penyidikan, seharusnya Polresta Manado harus melakukan ekspos kembali di BPKP.

“Nantinya akan kita jawab apakah akan diaudit atau tidak, jadi permintaan itu tidak pasti juga kita audit, kalau layak kita audit,” tukas Mudzakir.

Dia membantah adanya permintaan TGR dari kasus ini. “TGR? Belum ada,” Nasrullah membantahnya.

Sementara, Mudzakir, Koordinator Bidang Akuntan BPKP Perwakilan Sulut ikut menegaskan bahwa belum melaksanakan audit dalam kasus pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri 5 Manado.

“Jadi di kita (BPKP), sebelum diaudit harus ada ekspos (gelar perkara), jadi kalau tidak ada itu kita tidak bisa melakukan penugasan,” jawabnya.

“Jadi kalau ada TGR 500 jutaan itu kita tidak tau dari mana,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 5 Manado dengan anggaran APBD Kota Manado tahun 2018 ini menjadi polemik ketika Polresta Manado menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan tanpa melalui gelar perkara.

Kasus ini makin berpolemik ketika kontraktor pada pembangunan tersebut diwajibkan membayar TGR sebesar 500 jutaan. (Roni)


×
Berita Terbaru Update