Notification

×

Iklan

Kasus Pencemaran Nama Baik Wabup Helmud Mulai Disidangkan

Wednesday, December 16, 2020 | 09:24 WIB Last Updated 2020-12-16T01:41:54Z

SANGIHE, Komentar.co -
Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara Wakil Bupati Kabupaten Sangihe, Helmud Hontong, SE mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (15/12/2020) siang.

Informasi yang diterima Komentar.co, dalam fakta persidangan dihadiri langsung oleh saksi Helmud Hontong dikantor Pengadilan Negeri Tahuna kabupaten kepulauan sangihe ini.

"Semuanya berjalan degan baik, puji Tuhan, setelah saya diperiksa termasuk saksi diperiksa hingga berjalan degan baik dan lancar," ujar Helmud Hontong kepada Komentar.co usai persidangan.

"Semuanya diserahkan pada pihak yang berwajib atau institusi penegak hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 21 Desember 202 Pukul 11.00 Wita," sambungnya.

Lanjut dia, secara pribadi, dirinya sudah memaafkan permohonan maaf tersangka berinisial NB.

"Permintaan maaf NB secara pribadi sudah saya maafkan, tapi secara hukum dugaan kasus penghinaan ini tetap akan berlanjut," tukasnya. (Yan)


×
Berita Terbaru Update