Notification

×

Iklan

Sidang Ditunda, Hontong: Saksi Yang dipanggil Tidak Hadir

Tuesday, December 22, 2020 | 11:15 WIB Last Updated 2021-02-24T13:27:56Z


SANGIHE, Komentar.co -
Sidang kedua atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara Wakil Bupati Kabupaten Sangihe, Helmud Hontong, SE ditunda.

Persidangan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tahuna kabupaten kepulauan sangihe ini rencananya digelar pada Senin 21 Desember 2020.


Informasi yang diperoleh Media Online Komentar.co, penundaan sidang kembali dijadwalkan pada awal Januari 2021.

Hal ini dibenarkan Helmud Hontong. Ia menambahkan sidang lanjutan kali ini juga tidak dihadiri saksi yang dipanggil sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Tahuna.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin tanggal 11 Januari 2021 pukul 11.00 Wita karena saksi yang dipanggil tidak hadir," kata Helmud Hontong kepada Komentar.co.

"Saya harapkan sidang ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur hukum agar secepatnya dapat diproses tegas," tukasnya. (yan)


×
Berita Terbaru Update