"Batas akhir pemasukan usulan yang telah ditandatangani oleh Bupati pada 30 Juni ini. Namun kami sudah selesai dan mengirimkannya ke Kemendagri lewat aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi, red-) begitu pula hard copy-nya. Tinggal menunggu penetapan, maka 202 jabatan struktural hilang diganti dengan fungsional," terang Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Minsel Jerry Sengkey.
Dikatakannya, setelah mendapat penetapan dari Mendagri, efektif atau otomatis berlaku pada 1 Januari 2022 Pelantikan atau pengisian jabatan juga sudah harus selai pada Desember 2021. Setelahnya secara otomatis jabatan yang disederhanakan berubah menjadi fungsional.
"Sampai sebelum penetapan hingga nanti 31 Desember, masih diperbolehkan menggunakan struktur lama. Karenanya pengisian jabatan lowong ataupun mutasi masih dapat dilakukan oleh Bupati. Memang ada kelonggaran waktu, setelah ada penundaan dari sebelumnya per 1 Januari. Sekarang masih masuk massa penyesuaian," jelasnya.
Pengisian jabatan yang dilikuidasi atau disederhanakan menurut Sengkey menjadi penting. Terutama bagi PNS yang memegang jabatan struktural eselon IV tersebut. Karena bila telah diberlakukan struktur baru maka otomatis memegang fungsional ahli muda.
"Nantinya bila sudah berlaku efektif, PNS untuk mendapatkan fungsional tidak mudah. Mereka harus mengikuti pelatihan, sekolah dan test. Nah kalau yang sudah menduduki jabatan struktural tidak mengikutinya karena otomatis ter-konversi di fungsional," urai Sengkey.
Sesuai Kepmen-PAN nomor 6467/KT.02/2020, timpal Sengkey, ada tiga tahapan penyederhaan. Pertama penyederhanaan struktur, kedua penyederhanaan jabatan dan ketiga penyesuaian sistem.
"Sekarang kita masih pada tahapan pertama dan kedua. Setelah ini akan dilakukan penyederhanaan sistem. Disesuaikan dengan struktur pemerintahan yang baru," pungkas dia. (Meyvo)