SULUT, Komentar.co - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat Edaran dengan nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes berisi 5 point penting ini terbit pada Rabu, (30/06/2021).
Lima point penting yang dituangkan dalam SE tersebut sehubungan dengan perkembangan kasus COVID 19 dalam 2 (dua) minggu terakhir dl Provinsi Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan kasus, maka (surat edaran) untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru.
Pertama, Pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.
Kedua, Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajlb Test Rapid Antigen saat kedatangan.
Kedua, Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajlb Test Rapid Antigen saat kedatangan.
Ketiga, Bagi penduduk Sulawesl Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajlb melakukan isolasi mandlri selama 5 (lima) hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain, maka wajlb melakukan Swab PCR.
Empat, Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan dl Sulawesl Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen.