MINSEL, Komentar.co - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Minahasa selatan melalui Badan Kehormatan Partai dengan tegas mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Kepengurusan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA).
Skandal pelanggaran kode etik yang menampar kubu PDIP DPC Minsel disinyalir mengarah pada Ketua dan tiga anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Minsel.
Berawal atas informasi warga bahwa ada oknum BBHA selama ini sering keluar masuk Sekolah dan Kantor Pemerintah di duga meminta-minta rekomendasi.
Menyikapi informasi tersebut, Ketua DPC PDIP Minahasa selatan Stefanus DN Lumowa langsung mengambil langkah cepat menugaskan Wakil Ketua Badan Kehormatan Partai Boy F Tumiwa, SH dan Wakil Ketua Bidang Hukum (PLH Sekertaris DPC PDIP) Seidy Lintong untuk segera memanggil ke empat oknum yakni Ketua dan Tiga anggota BBHA untuk di mintai klarivikasi.
"Jika terbukti, permasalahan itu segera memproses sesuai dengan Kode Etik dan AD/ART Partai," beber Lumowa via nomor ponsel.
Dikatakannya saat ini Badan Kehormatan Partai melalui Wakil Ketua Boy F Tumiwa, SH dalam sidang kode etik partai beberapa waktu lalu, telah mengeluarkan rekomendasi penonaktifan kepengurusan Orsap BBHA.
"Badan Kehormatan Partai pada tanggal 23 Juni lalu telah mengeluarkan rekomendasi penonaktifan kepengurusan BBHA. Proses sidang kode etik partai terhadap empat oknum BBHA yang di lakukan Badan Kehormatan Partai ini tentunya juga mengacu pada AD/ART Partai," jelas Lumowa.
Dengan tegas ia mengatakan, setiap kader partai wajib tunduk dan taat terhadap AD/ART Partai.
“Secara politis, kehormatan partai wajib di junjung tinggi oleh seluruh kader partai. Terkait tindakan oknum BBHA yang di duga telah mencoreng marwah, wibawa dan nama baik partai, sebab AD/ART partai adalah landasan utama yang wajib di gunakan sebagai proses penegakan kode etik internal partai," tegas Lumowa.
“Secara politis, kehormatan partai wajib di junjung tinggi oleh seluruh kader partai. Terkait tindakan oknum BBHA yang di duga telah mencoreng marwah, wibawa dan nama baik partai, sebab AD/ART partai adalah landasan utama yang wajib di gunakan sebagai proses penegakan kode etik internal partai," tegas Lumowa.
Lebih jauh disampaikannya, tugas BBHA adalah memberikan pendampingan bantuan hukum kepada kader partai dan harus mendapatkan mandat Partai.
"Dan terkait hal tersebut, seluruh kegiatan BBHA wajib sepengetahuan partai dan wajib mendapat mandat partai. Apabila ada tindakan lain yg tidak sesuai dengan aturan partai maka partai akan memberikan sanksi tegas. Terlebih apabila melakukan tindakan yang merugikan bahkan merusak nama partai," urai Lumowa.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum yang juga PLH Sekertaris DPC PDIP Minsel Seidy Lintong dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Partai Boy F Tumiwa SH.
Lintong dan Tumiwa menjelaskan mengenai beberapa poin keputusan Badan Kehormatan Partai, inilah keputusan Badan Kehormatan terhadap BBHA;
1. Badan Kehormatan (BK) Partai beberapa waktu telah memanggil 4 org terdiri dari Ketua dan anggota BBHA. Dan dari hasil klarifikasi, di temukan adanya pelanggaran kode etik. Maka Badan Kehormatan partai telah mengeluarkan rekomendasi Menonaktifkan kepengurusan BBHA Minsel karna telah melakukan kegiatan yg tidak sesuai dangan aturan partai dan AD/ART Partai. Karena tidak menjaga Marwah, Wibawa dan Nama Baik Partai.
Badan kehormatan Partai menilai bahwa BBHA telah melakukan kekeliruan ketika masuk ke dalam ranah pemerintahan dalam hal ini telah meminta rekomendasi ke salah satu dinas. Maka, menurut Bada Kehormatan Partai, ini sudah keluar dari Fungsi dan Tugas BBHA sesuai aturan partai. Dan tindakan tersebut jelas merugikan nama baik Pemerintahan saat ini yang mana nota bene adalah usungan PDI Perjuangan.
1. Badan Kehormatan (BK) Partai beberapa waktu telah memanggil 4 org terdiri dari Ketua dan anggota BBHA. Dan dari hasil klarifikasi, di temukan adanya pelanggaran kode etik. Maka Badan Kehormatan partai telah mengeluarkan rekomendasi Menonaktifkan kepengurusan BBHA Minsel karna telah melakukan kegiatan yg tidak sesuai dangan aturan partai dan AD/ART Partai. Karena tidak menjaga Marwah, Wibawa dan Nama Baik Partai.
Badan kehormatan Partai menilai bahwa BBHA telah melakukan kekeliruan ketika masuk ke dalam ranah pemerintahan dalam hal ini telah meminta rekomendasi ke salah satu dinas. Maka, menurut Bada Kehormatan Partai, ini sudah keluar dari Fungsi dan Tugas BBHA sesuai aturan partai. Dan tindakan tersebut jelas merugikan nama baik Pemerintahan saat ini yang mana nota bene adalah usungan PDI Perjuangan.
2. Dengan di nonaktifkannya BBHA Minsel, maka sejak saat itu BBHA tidak di ijinkan lagi membawa, menggunakan nama BBHA sebagai sayap Partai. Hingga menunggu keputusan Pleno partai.
3. Dan pada poin ketiga ini yang paling penting di mana Ketua DPC PDIP Minsel Stefanus DN Lumowa,SE atas nama keluarga besar PDIP minsel memohon maaf yang sebesar besarnya terhadap tindakan beberapa oknum BBHA yang telah merugikan nama Partai. (Meyvo)