Notification

×

Iklan

‘Tentara Langit’ Lanudsri Perketat Pengamanan Pelaku Perjalanan di Bandara Sam Ratulangi

Tuesday, July 6, 2021 | 03:01 WIB Last Updated 2021-07-05T19:02:38Z

SULUT, Komentar.co - Komandan Lanud Sam Ratulangi (Danlanud Sri) Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo, SH mendukung sepenuhnya program pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait Surat Edaran No 440/21.4093/Sekr-Dinkes yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulut.

Dukungan Danlanud Sri Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo, SH terhadap Surat Edaran (SE) tersebut dengan menerjunkan langsung Satuan Polisi Militer serta Intel Udara Lanud Sam Ratulangi untuk pengamanan terhadap pemeriksaan bagi para pelaku perjalanan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Senin (05/07/2021).

Menurut Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo, SH, adanya perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir di propinsi Sulawesi Utara yang semakin meningkat, telah mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan tindakan pencegahan penularan.

Lanjut dikatakan Marsma TNI M Satriyo Utomo, ketentuan yang tertuang dalam SE Gubernur Sulut adalah meminimalisir penyebaran virus corona dan menjadi upaya antisipasi penularan Covid-19 varian baru.

"Pertama, pelaku perjalanan dari dan dalam Negeri diwajibkan untuk test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut. Aturan kedua, bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib test Rapid Antigen saat kedatangan. Ketiga, bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke Luar Daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari, dan bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dll wajib melakukan Swab PCR. Aturan keempat, bagi Pelaku Perjalanan di Pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen," urai Marsma TNI M Satriyo Utomo.

Sementara, Komandan Satuan POM AU (Dansatpomau) Lanud Sam Ratulangi Mayor POM Andi Irawan, SE,MM, menyampaikan beberapa maskapai penerbangan telah menindaklanjuti aturan Pemda Sulut.

"Contohnya Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 di pulau Jawa dan pulau Bali, sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Yakni, wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Wajib test PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/Rapid antigen/GeNose C19. Mengisi aplikasi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.," jelas Mayor POM Andi Irawan.

"Demikian pula Citilink, Sriwijaya Air, dan Garuda Indonesia menegaskan bahwa bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Jawa serta Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2," sambungnya.

Mayor POM Andi Irawan menambahkan, Satuan POM dan jajaran Intel Udara Lanud Sam Ratulangi selaku penjaga Gerbang Sulawesi Utara, melaksanakan kegiatan pengamanan demi kelancaran dan kenyamanan arus penumpang udara.

Lebih jauh, Mayor POM Andi Irawan menambahkan selama bulan Bhakti TNI Angkatan Udara atau selama bulan Juli ini pihaknya juga menggelar Serbuan Vaksinasi di Gedung Balai Prajurit Lanud Sam Ratulangi. Bahkan menurutnya, gelaran vaksinasi tetap berlangsung walaupun dihari Minggu, ini berarti tenaga kesehatan RS TNI AU Lanud Sam Ratulangi tidak libur.

"Check point Serbuan Vaksinasi di Kantor Satuan POM Lanud Sam Ratulangi di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget. Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemerintah Indonesia dengan mendaftar secara online pada Vaksin Hebat. Kemudian mendatangi Gedung Balai Prajurit TNI AU di Lanud Sam Ratulangi Mapanget untuk memperoleh vaksin secara gratis," tutup Dansatpomau Lanud Sri Mayor POM Andi Irawa. (*/red)





×
Berita Terbaru Update