Notification

×

Iklan

Khawatir Dana 17,2 M Mubazir, Antili Desak Dinkes Update Data Penerima BPJS

Saturday, August 7, 2021 | 14:45 WIB Last Updated 2021-08-07T14:56:55Z


MINUT, Komentar.co - Pada agenda rapat Paripurna RPJMD silam, Sarhan Antili Politisi, paling senior di DPRD Minahasa Utara, yakni politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi positif terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dibawah kepimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulong (JG-KWL) yang telah melunasi piutang BPJS pada 2020 hingga medio Juni 2021.

Meski begitu bukan berarti persoalan sudah selesai, Sarhan Antili justru menantang Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan update data penerima BPJS di Minut. Alasanya anggaran sekira Rp17,2 Miliar yang sudah dibayarkan Pemkab dikhawatirkan akan mubazir.

"Selama inikan transparansi terhadap data update dan jumlah penerima BPJS ini belum ada dari Dinkes. Kan sayang anggaran BPJS yang sudah dibayarkan begitu besar oleh pemerintah daerah untuk memperhatikan masyarakat kecil kemudian menjadi mubazir karena data penerima yang tak terupdate," tutur Antili.

Ia kemudian menyorot ada berapa banyak data penerima hak BPJS yang telah meninggal yang belum terupdate dan harus diganti, belum lagi penduduk yang berpindah domisili.

"Namun begitu kinerja Pak Bupati dan Wabup ini harus dibarengi dengan kinerja nyata oleh perangkat daerah dalam hal ini Dinkes untuk melakukan update data by name by addres sehingga antara anggaran dan data penerima BPJS bisa sesuai," ujarnya.

"Jika update date ini dilakukan secara benar dan transparan maka langkah yang dilakukan pak Bupati dan Wabup sudah tepat sasaran dan mengena kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima fasilitas BPJS pemerintah daerah," sambungnya.

Diketahui berdasarkan data yang dirangkum media ini menyebutkan pelunasan piutang BPJS yang telah dilunasi Pemkab dari 2020-2021 mencapai Rp17,2 Miliar dengan jumlah yang ditanggung daerah 55.946 warga.

Rincianya untuk besaran tunggakkan BPJS tahun 2020 sebesar Rp4.540.792.000.

Sedangkan total tagihan untuk 2021 sebesar Rp12.714.553.800, terdiri dari tagihan semester 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp12.692.209.800 dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas II Mandiri sebesar Rp22.344.000. Total pembayaran 2020-2021 sebesar Rp17.255.345.800.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2019 data peserta Jamkesda atau PD Pemda pemerintah daerah dalam hal ini memiliki hak mutlak dalam menentukan dan mendaftarkan warganya yang berhak mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS baik yang dibiayai dari APBD maupun APBN. (Baker)



×
Berita Terbaru Update