TALAUD, Komentar.co - Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (9/8/2021) menggelar Press Conference atau Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Secara Bersama- sama melakukan Kekerasan Terhadap Barang di Muka Umum yang terjadi pada Jumat (06/08/2021) sekira Pukul 10.00 Wita pekan lalu di Kantor Camat Pulutan, Desa Pulutan, Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan dan Kanit Reskrim Bripka Ferry Polaku dan Timsus Mata Merah, menguraikan kronologi kejadian pada Jumat 6 Juli 2021 sekitar pukul 09.45 wita, yang mana ada sekelompok massa berjumlah sekitar 40 orang dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan sekitar 10 unit kendaraan roda dua mendatangi kantor Camat Pulutan, menyampaikan aspirasi terkait adanya pernyataan Camat Pulutan yang dianggap tidak netral dalam penanganan sengketa Pilkades Daran Utara, dipimpin lelaki MM.
Tiba di Kantor Camat, Lelaki MM dan beberapa orang lainnya masuk ke kantor menemui camat dan ketua panitia kecamatan, sedangkan yang lainnya berada di luar kantor camat.
Karena Camat Pulutan belum masuk kantor, mereka hanya diterima Sekcam Pulutan dan beberapa pegawai staf saja.
"Merasa tidak puas, para pelakupun langsung melampiaskan kemarahan mereka dengan menendang lalu membanting kursi dan meja di dalam kantor, sementara yang lainnya melempari kantor dengan dengan batu dari arah depan kantor. Akibat tindakan para pelaku beberapa barang dinas kantor rusak atau hancur,seperti kursi kantor, kursi plastik, meja, kaca jendela dan pot bunga," beber Kapolres.
Lanjutnya, motif kejahatan para pelaku yakni pelampiasan rasa kekecewaan atas dugaan ketidaknetralan Camat Pulutan dalam penanganan masalah pilkades, dimana Camat Pulutan telah menyampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kabupaten Kepulauan Talaud bilamana sengketa Pilkades Daran Utara sudah selesai.
"Terhadap para pelaku pengrusakan kantor Camat Pulutan dipersangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: Barangsiapa di muka umum secara bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama lamanya lima tahun enam bulan," tegas Kapolres sembari menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan tidak main hakim sendiri. Kareana sebelum Pilkades dilangsungkan, semua konsestan Pilkades sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan unsur terkait lainnya termasuk aparat berwajib untuk menjaga pilkades yang aman, sejuk dan damai maupun hal hal lainnya.
Untuk perkembangan penanganan perkara telah dilakukan proeses penyidikan yang meliputi pemeriksaan para saksi, para tersangka dan kemudian pula telah melakukan penahanan para tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Adapun para tersangka yang telah ditahan yakni, LG (43), NG (62), AT (59), WM ( 55) , MS (38), YL ( 58), AT (36), SM (41) , NVM (62) dan NU (67).
Ditambahkan Kasat Reskrim, barang bukti yang sudah diamankan terdiri dari 2 kursi kantor merk Matrix, 2 buah kursi Plastik, 1 buah meja kantor, pecahan kaca, batu batu, 2 pot bunga kecil dan 1 unit Mobil Pickup.
"Kerugian materil akibat perkara tindak pidana ini untuk sementara ditaksir diatas 3 juta rupiah. Sudah sangat detail tadi yang disampaikan Pak Kapolres. Jadi kita sama sama menunggu dan melihat progressnya. Yang jelas kami pihak Polres Kepulauan Talaud pasti akan melaksanakan tindakan yang tegas, penegakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Kasat Reskrim. (Ronald'O)