Coba Melawan, Kaki Rio Dihadiahi Sebutir Pelor
MINUT, Komentar.co - Polsek Dimembe menerima laporan yang mana pada hari Minggu 8 Agustus 2021, pukul 02.00 wita, telah terjadi kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan), di Desa Mapanget Jaga XIII, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat pun mulai bergerak lakukan penyisiran dan pengumpulan informasi di Desa Mapanget jaga III, Kecamatan Talawaan Minut, Sabtu tanggal 13 Agustus 2021, pukul 01.00 Wita.
Dalam pengembangannya, tim yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Reychal Mandiri dengan 5 anggotanya semakin pasti mengarah ke dua terduga pelaku yakni pria MVL alias Rio (37) seorang residivis kambuhan warga Desa Mapanget Lingkungan 3, Kecamatan Talawaan, dan perempuan NS alias Nancy (25) warga Kelurahan Malalayang 1 Timur, Kota Manado.
Mendapat informasi kedua pelaku sedang pesta miras di Desa Mapanget, Tim Resmob pun bergerak ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan sembari meningkatkan pengembangan terkait barang bukti dan diamankan dari berbagai tempat.
Disaat dalam perjalanan untuk tindakan mengamankan barang bukti, salah satu pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang anggota dan berusaha untuk kabur.
Tak mau kehilangan buruannya, aparat pun sontak langsung melakukan tindakan tegas terukur, dengan menghadiahi satu tembakan untuk melumpuhkan pelaku.
Kapolsek Dimembe, Iptu Fadly S.TRK ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.
"Tim bergerak menggali informasi masyarakat dan tindak lanjut dari laporan pelapor berinisial VW, warga Desa Paniki Baru Jaga II, Kecamatan Talawaan Minut dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ 178/ VIII/ RES.1/ 2021/ SEK- DIMEMBE Tanggal 8 Agustus Tahun 2021," jelasnya.
Lanjut mantan Komandan Tim Maleo Polda Sulut itu, kedua terduga pelaku diminta mengantar aparat ke rumah target dari beberapa hari sebelumnya.
"Dalam pengembangan terungkap bahwa usai mengintai, pada malam hari ketika rumah kosong, kedua pelaku masuk kedalam rumah dengan cara menghancurkan kunci rumah menggunakan martil, lalu membawa lari alat-alat elektronik di rumah korban. Selain barang-barang elektronik, kedua terduga juga menggondol tabung gas LPG sehingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," urai Iptu Fadly.
Usai penanganan medis, kedua terduga pelaku langsung diamankan di Mapolsek Dimembe untuk di prosea hukum lebih lanjut. Dalam kesimpulan sementara Penyidik, polisi menetapkan keduanya dengan status Tersangka.
"Atas perbuatan mereka, keduanya kita kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dimalam hari, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tandas Kapolsek yang dikenal santun namun tegas itu.
Adapun barang bukti diamankan dari 3 tempat yang berbeda, masing-masing yaitu.
1. 1 unit Kulkas merk Sharp warna hitam.
2. 1 unit TV Tabung merk LG 32 inc warna hitam.
3. 1 unit Kipas Angis merk miyako
4. 5 buah tabung gas LPG 3 kilo gram.
5. 1 buah martil sebagai alat pelaku. (Baker)