Notification

×

Iklan

Diduga Kantor Puskud Sudah Dijual, Anggota dan Pengurus Sulut Tempuh Jalur Hukum

Wednesday, December 15, 2021 | 11:05 WIB Last Updated 2021-12-15T10:16:26Z

SULUT, Komentar.co - Pengurus dan anggota Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mempertanyakan status kantor Puskud yang berada di Kelurahan Wanea, Kota Manado. Pasalnya diinformasikan sudah beralih kepemilikan. Bahkan kuat dugaan telah dijual kepada pihak ketiga.

Anggota Puskud meminta agar Kantor yang kini dikuasai oleh pihak ketiga dikembalikan. Sebab mereka beralasan tidak pernah memberi kewenangan pada pengurus atau pihak manapun untuk menjual aset yang ditafsir senilai Rp 20 miliar.

"Kami minta aset Puskud berupa kantor yang berada di Kecamatan Wanea Manado dikembalikan. Sebab merupakan aset. Kalaupun ada yang mengatakan telah dijual, mana buktinya? Itu berarti ada bukti pembayaran dilengkapi mekanisme sesuai AD/ART dan dana masuk di rekening Puskud. Bila tidak ada transaksi, maka sertifikat wajib dikembalikan dan pihak ketiga harus mengosongkan kantor," beber Sofian Abjul selaku Sekretaris KUD Uskan, Desa Kema 3 dan Ketua KUD Mapalus Lembe Bitung, Arman Pussung.

Menurut mereka, Puskud saat ini beranggotakan 243 KUD badan hukum, dan berjumlah sekitar ribuan anggota yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulut. Itu berarti kantor tersebut merupakan milik dari ratusan ribu anggota KUD. Tidak bisa dipindahtangankan begitu saja. Apalagi berupa kantor.

"Itulah kami mempertanyakan kejelasan status gedung Puskud ini. Pasalnya, gedung ini juga bukan milik seseorang, tapi milik organisasi. Jadi tidak bisa dipindahtangankan tanpa mekanisme. Apapun yang terjadi kami pastikan proses jual beli tersebut tidak sah dan harus dikembalikan,” tandas Sunarto Kadengkang, Ketua KUD Laga.

Ketua Puskud Sulut Inyo Koloay membenarkan ada persolan aset kantor yang berkedudukan di Wanea. Menurutnya kantor tersebut dalam penguasaan pihak ketiga. Karenanya sudah ada laporan terhadap Ventje Waleleng Cs ke Polda Sulut yang mengaku pengurus Puskud dan menguasai kantor.

"Saat kami terpilih, masuk informasi kantor sudah dikuasai oleh pihak ketiga. Bahkan saat dicek di Badan Pertanahan, kepemilikan juga sudah berpindah. Makanya kami melaporkan Ventje Waleleng Cs atas kasus penggelapan aset. Pastinya kami merespon desakan anggota untuk mengembalikan aset ke Puskud," ungkap Koloay(MerTiM)



















×
Berita Terbaru Update