MINUT, Komentar.co - Benarkah hukum di negara kita hanya berlaku pada kalangan tertentu, sedangkan untuk pihak-pihak lain, sebaliknya hukum seakan tidak dapat menjangkau.
Sesuai informasi yang dirangkum sejumlah awak media, di Desa Minaesa, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, ada salah satu pemilik lahan atau area, diduga kuat telah melakukan alih fungsi lahan.
Bahkan, sesuai hasil turun lapangan tim wartawan, di area yang dimaksud sudah digelar pembangunan jembatan/titian panjang, sehingga paling sedikit ada luluhan pohon mangrove harus ditebang.
Menariknya, masyarakat dan pemerintah setempat seolah takut memberi keterangan tentang siapa pemilik area itul maupun aktivitas apa yang dilakukan si pemilik didalam area tersebut.
"Silahkan tanya sama Hukumtua siapa pemilik dan aktivitasnya apa. Yang pasti pemiliknya adalah orang kuat," aku beberapa warga yang dijumpai dan sama-sama enggan memberi keterangan lebih.
Hukumtua Desa Minaesa Saprin Fana membenarkan adanya aktivitas pembangunan jembatan (titian) di area mangrove itu. Namun dari bahasanya hukumtua terkesan enggan berurusan dengan masalah mangrove didesanya itu.
"Iya, benar ada pembangunan dilahan itu, setahu saya itu milik dari Feri Gunawan," katanya beberapa hari lalu.
Namun terkait penggarapan mangrove, tambah Saprin ada yang tidak boleh sembarang disentuh, contohnya seperti hutan mangrove di Desa Tiwoho.
"Disini walau area ini memang hutan mangrove, namun disini tidak masuk dalam Gugusan Bunaken," timpal Hukumtua.
Menanggapi masalah alih fungsi lahan di Provinsi Sulawesi Utara dan di Kabupaten Minahasa Utara ini, Sekjen LP3S Sulut (Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara), Calvin Limpek menilai masih ada kekurangan dari ihak pemerintah, yang memang harus disikapi serius oleh pemerintah dan instansi terkait.
"Sebab, peluang masyarakat melakukan alih fungsi itu datang dari pemerintah juga. Kalau pemerintah tegas, tentu saja kesempatan tidak ada," tukas Calvin Senin (10/01/2022).
Pemdes Minaesa, lanjut dia diminta untuk kembali membuat pengukuran batas desa dengan batas-batas desa tetangganya.
"Kami menduga kuat pemilik lahan tersebut telah menggunakan kesempatan, sementara area itu setahu kami adalah DAS. Sedangkan kita sama-sama harus tahu bahwa tidak boleh ada pembangunan atau alih fungsi lahan," desak Calvin.
Dikatakan Calvin, Kalau pemerintah Desa Minaesa, Pemkab Minut dan Provinsi tidak serius, pihaknya akan mengambil sikap tegas.
"Kami harap diaeriusi dan dilakukan secara transparan. Kalau tidak maka dalam waktu satu minggu kami akan melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyikapi masalah kejahatan lingkungan hidup di Desa Minaesa itu," tandas Calvin. (Baker)