TALAUD, Komentar.co - Menyikapi putusan pengadilan yang menyeret nama 4 (empat) ASN (Aparat Sipil Negara) dalam kasus yang menimpa mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) yang juga lewat amar putusan telah dibacakan serta dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado mejatuhkan hukuman 4 tahun, membuat sejumlah praktisi hukum angkat bicara.
Dalam wawancara singkat dengan Komentar.co, DJekmon Amisi, SH atau yang akrab disapa JA juga angkat bicara terkait adanya bukti persidangan yang menyeret sejumlah nama seperti JE, AM, MA serta RM.
"Terkait dalam amar putusan 4 orang eks Pokja telah melakukan tindak pidana yang sama, maka mereka dapat dilakukan proses hukum baik oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan" tegas Amisi.
Lebih lanjut JA yang juga adalah seorang praktisi hukum mengatakan, untuk membuktikan keempat orang tersebut telah melakukan tindak pidana, tentunya mereka harus dipanggil oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Jekmon Amisi juga menekankan dalam peryataanya, bahwa untuk menetapkan empat orang Eks Pokja tersebut adalah putusan pengadilan mantan bupati Talaud SWM dan dapat mengambil atau memperoleh perkara dimaksud adalah terdakwa atau terpidana, penasehat hukum terdakwa atau terpidana dan jaksa penuntut umum.
"Nanti melalui putusan ini dapat dijadikan bukti oleh pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," tutup JA. (Onald)