MINUT, Komentar.co - Kejadian pelemparan salah satu rumah ibadah di Desa Laikit pada Kamis 13 Januari 2022, (pagi tadi) dipastikan adalah ulah ABG (Anak Baru Gede) yang sudah dipengaruhi minuman keras (miras).
"Itu murni kenakalan remaja yang sudah dipebgaruhi miras, kemudian melempar secara acak tanpa ada rencana atau maksud tertentu," tegas Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly S.TRk kepada media ini.
Oleh Polsek Dimembe yang berkordinasi dengan perangkat Desa Laikit, pelaku langsung dijemput dikediamannya.
"Pelaku bernama (inisial) SL alias Vanly, umur 14 tahun asal Desa Laikit masih duduk di Kelas 3 SMP, sudah kita jemput dan diperiksa secara mendalam," jelas Kapolsek.
Sampai berita ini terbit, pelaku pelemparan salah satu rumah ibadah di Desa Laikit ini masih ditahan Polsek Dimembe, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kejadian ini sudah masuk kriminal, buah-buah dari menenggak miras. Pelaku tetap kami proses sesuai perbuatannya. Sanksi hukum sedang kami pelajari, mengingat anak ini masih kategori dibawah umur," urai Iptu Fadhly.
Terkait status-status yang dilontarkan oknum-oknum tertentu di media sosial (medsos), Kapolsek berharap untuk lebih bijaksana terutama yang tidak tahu persis dusuk perkaranya.
"Sebaiknya santunlah dalam membuat status di fb, kalau kita tidak tahu pasti masalahnya, jangan berspekulasi terutama yang mengarah ke SARA. Ingat, Sulawesi Utara terutama Minut ini adalah salah satu daerah paling aman dalam hal teransi umat beragama. Jadi saya tegaskan, kejadian ini murni terjadi karena pelaku mabuk," pungkas perwira Polri yang dikenal santun namun tegas itu. (Baker)