MINSEL, Komentar.co - Pemerintah Desa (pemdes) Tawaang Timur, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu, 12/01/2022 bertempat di BPU Desa Tawaang Timur Mengadakan kegiatan Musyawara Rencana Pembangunan desa (Musrenbang-Des) untuk tahun anggaran 2023.
Hadir dalam musyawara tersebut camat Tenga Petrus Ulaan, ST., bersama Staf, Hukum Tua Desa Tawaang Timur Steven Rondonuwu, S.I.Kom. bersama Perangkat Desa, Pengurus dan Anggota BPD , Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, Tokoh Politik dan Tokoh Pendidikan serta para undangan lainnya.
Dalam kegiatan Musrenbang-Des kali ini ada 15 poin usulan yang akan di bawa ke Musrembang tingkat kecamatan. Selesai Kegiatan Musrembang-Des dilanjutkan dengan pembahasan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD yang sudah meninggal dunia.
Untuk agenda Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tawaang Timur dari Yaya Sumasa (Almarhum) kepada Nontje Tampi. Dan sudah dilaporkan oleh Ketua BPD Arlen Saroinsong kepada Hukum Tua Desa Tawaang Timur dihadapan Pemerintah Kecamatan,yaitu Camat Tenga Petrus Ulaan, ST para staf dan juga para peserta Musrenbangdes yang hadir.
Camat Tenga Petrus Ulaan, ST dalam sambutannya memberikan penekanan kepada peserta Musrenbang-Des bahwa dalam mencapai keberhasilan sangat dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
"Ini guna mencapai tujuan yang menuju pada kesejahteraan serta kemajuan desa," Ucap Camat Petrus Ulaan.
Senada, Hukumtua Desa Tawaang Timur Steven Rondonuwu SIKom manambahkan bahwa dalam membangun desa harus punya tanggung jawab dan loyalitas dari Prangkat desa (Prades).
"Agar supaya masyarakat juga mau turut serta dalam membangan desa Tawaang Timur yang kita cintai," tukasnya. (Jem/MeR)